<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apa yang Tak Boleh Dilakukan Selama Masa Tenang Pilkada 2024?</title><description>Menurut aturan tiga hari jelang pencoblosan dilakukan masa tenang pemilu, artinya mulai hari ini, Minggu (24/11/2024) mulai diberlakukan masa tenang untuk Pilkada 2024.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/24/337/3089086/apa-yang-tak-boleh-dilakukan-selama-masa-tenang-pilkada-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/24/337/3089086/apa-yang-tak-boleh-dilakukan-selama-masa-tenang-pilkada-2024"/><item><title>Apa yang Tak Boleh Dilakukan Selama Masa Tenang Pilkada 2024?</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/24/337/3089086/apa-yang-tak-boleh-dilakukan-selama-masa-tenang-pilkada-2024</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/24/337/3089086/apa-yang-tak-boleh-dilakukan-selama-masa-tenang-pilkada-2024</guid><pubDate>Minggu 24 November 2024 13:14 WIB</pubDate><dc:creator>Khafid Mardiyansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/24/337/3089086/ilustrasi-hJy3_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/24/337/3089086/ilustrasi-hJy3_large.JPG</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Pilkada akan digelar pada Rabu 27 November. Menurut aturan tiga hari jelang pencoblosan dilakukan masa tenang pemilu, artinya mulai hari ini, Minggu (24/11/2024) mulai diberlakukan masa tenang untuk Pilkada 2024.&#13;
&#13;
Arutan dalam masa tenang, tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pilihan Umum. Jika terbukti melanggar aturan tersebut, peserta pemilu akan terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.&#13;
&#13;
Sementara berdasarkan pasal 509, dijelaskan kalau lembaga survei dilarang mengeluarkan hasil survei saat masa tenang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,&amp;quot; bunyi pasal tersebut.&#13;
&#13;
Selain itu, saat masa tenang, media massa baik online cetak dan tv dilarang mempublikasikan apapun yang berkaitan dengan kampanye.&#13;
&#13;
Hal itu telah dituangkan dalam 287 ayat 5 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 junto pasal 56 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pilkada akan digelar pada Rabu 27 November. Menurut aturan tiga hari jelang pencoblosan dilakukan masa tenang pemilu, artinya mulai hari ini, Minggu (24/11/2024) mulai diberlakukan masa tenang untuk Pilkada 2024.&#13;
&#13;
Arutan dalam masa tenang, tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pilihan Umum. Jika terbukti melanggar aturan tersebut, peserta pemilu akan terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.&#13;
&#13;
Sementara berdasarkan pasal 509, dijelaskan kalau lembaga survei dilarang mengeluarkan hasil survei saat masa tenang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,&amp;quot; bunyi pasal tersebut.&#13;
&#13;
Selain itu, saat masa tenang, media massa baik online cetak dan tv dilarang mempublikasikan apapun yang berkaitan dengan kampanye.&#13;
&#13;
Hal itu telah dituangkan dalam 287 ayat 5 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 junto pasal 56 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
