<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Sita Rp7 Miliar Terkait OTT Gubernur Bengkulu</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) bersama dua orang lainnya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/24/337/3089218/kpk-sita-rp7-miliar-terkait-ott-gubernur-bengkulu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/24/337/3089218/kpk-sita-rp7-miliar-terkait-ott-gubernur-bengkulu"/><item><title>KPK Sita Rp7 Miliar Terkait OTT Gubernur Bengkulu</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/24/337/3089218/kpk-sita-rp7-miliar-terkait-ott-gubernur-bengkulu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/24/337/3089218/kpk-sita-rp7-miliar-terkait-ott-gubernur-bengkulu</guid><pubDate>Minggu 24 November 2024 23:27 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/24/337/3089218/ott_kpk-k3h7_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan tersangka bersama ajudan dan sekretaris daerah Bengkulu (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/24/337/3089218/ott_kpk-k3h7_large.jpg</image><title>Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan tersangka bersama ajudan dan sekretaris daerah Bengkulu (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.&#13;
&#13;
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, dalam penangkapan ini pihaknya mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika dan Singapura.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp32,5 juta pada mobil saudara SD. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah saudara FEP,&amp;rdquo; kata Alexander Marwata Minggu (24/11/2024).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil saudara RM,&amp;rdquo; sambung dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan uang dalam bentuk Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD). &amp;quot;Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil saudara EV,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
Sehingga, total uang yang disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu tersebut sebesar Rp7 miliar. &amp;ldquo;Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan penangkapan ini adalah sejumlah sekitar Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, Dollar Amerika dan Dollar Singapura (SGD),&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.&#13;
&#13;
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, dalam penangkapan ini pihaknya mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika dan Singapura.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp32,5 juta pada mobil saudara SD. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah saudara FEP,&amp;rdquo; kata Alexander Marwata Minggu (24/11/2024).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil saudara RM,&amp;rdquo; sambung dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan uang dalam bentuk Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD). &amp;quot;Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil saudara EV,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
Sehingga, total uang yang disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu tersebut sebesar Rp7 miliar. &amp;ldquo;Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan penangkapan ini adalah sejumlah sekitar Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, Dollar Amerika dan Dollar Singapura (SGD),&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
