<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Tetapkan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi, KPK Tegaskan Tak Ada Kepentingan Politik</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/25/337/3089238/tetapkan-gubernur-bengkulu-jadi-tersangka-korupsi-kpk-tegaskan-tak-ada-kepentingan-politik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/25/337/3089238/tetapkan-gubernur-bengkulu-jadi-tersangka-korupsi-kpk-tegaskan-tak-ada-kepentingan-politik"/><item><title> Tetapkan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi, KPK Tegaskan Tak Ada Kepentingan Politik</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/25/337/3089238/tetapkan-gubernur-bengkulu-jadi-tersangka-korupsi-kpk-tegaskan-tak-ada-kepentingan-politik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/25/337/3089238/tetapkan-gubernur-bengkulu-jadi-tersangka-korupsi-kpk-tegaskan-tak-ada-kepentingan-politik</guid><pubDate>Senin 25 November 2024 06:13 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/25/337/3089238/wakil_ketua_kpk_alexander_marwata-Oh5G_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/25/337/3089238/wakil_ketua_kpk_alexander_marwata-Oh5G_large.jpg</image><title> Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu.&#13;
&#13;
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan, bahwa penindakan yang dilakukan oleh lembaganya murni hukum tanpa adanya nuansa politik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Apakah ada nuansa politis? Saya kira tidak, karena yang saya sampaikan tadi penyelidikan sudah di mulai bahkan sebelum pendaftaran calon gubernur,&amp;rdquo; kata Alexander Marwata saat konferensi pers Minggu (24/11/2024) malam.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita tahu partai mana yang mendukung, jadi tidak ada hubungannya dan saya pastikan itu, tidak ada kaitsnnua dengan partai tertentu, warna tertentu,&amp;rdquo; tambah dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Alexander Marwata menegaskan, bahwa perkara ini diusut berdasarkan dari adanya laporan dari masyarakat bahkan pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu yang keberatan atas adanya perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini murni penindakan ini karena berdasarkan informasi dari masyarakat, dan mungkin juga dari pegawai yang merasa keberatan untuk membayar iuran yang diminta oleh RM tadi,&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kronologi Perkara&#13;
&#13;
Sebelumnya, Alexander Marwata mengungkapkan kronologi perkaranya yang menyeret nama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,&amp;quot; kata Alex.&#13;
&#13;
Atas hal tersebut, Sekda Bengkulu, Isnan Fajri (IF) mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkup Pemda setempat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan arahan untuk mendukung program saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dari pertemuan dengan Sekda, beberapa kepala dinas (kadis) menyetorkan sejumlah uang hasil mengutak-atik dana yang ada.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saudara SF (Kadis kelautan dan perikanan) menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada saudara RM melalui saudara EV (adc gubernur) dengan maksud agar saudara SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian, TS selaku Kadis PUPR mengumpulkan uang sebanyak Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bukan hanya itu, SD selaku Kadis Pendidikan dan Kebudayaan mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
SD juga diminta Rohidin untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024 yang masing-masing honor per-orang Rp1 Juta.&#13;
&#13;
Kemudian, pada Oktober 2024, FEP selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui ajudannya senilai Rp1.405.750.000.&#13;
&#13;
Selanjutnya, pihak-pihak yang disebutkan itu diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan hanya tiga tersangka, mereka adalah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), IF (Sekda), dan EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu).&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu.&#13;
&#13;
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan, bahwa penindakan yang dilakukan oleh lembaganya murni hukum tanpa adanya nuansa politik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Apakah ada nuansa politis? Saya kira tidak, karena yang saya sampaikan tadi penyelidikan sudah di mulai bahkan sebelum pendaftaran calon gubernur,&amp;rdquo; kata Alexander Marwata saat konferensi pers Minggu (24/11/2024) malam.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita tahu partai mana yang mendukung, jadi tidak ada hubungannya dan saya pastikan itu, tidak ada kaitsnnua dengan partai tertentu, warna tertentu,&amp;rdquo; tambah dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Alexander Marwata menegaskan, bahwa perkara ini diusut berdasarkan dari adanya laporan dari masyarakat bahkan pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu yang keberatan atas adanya perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini murni penindakan ini karena berdasarkan informasi dari masyarakat, dan mungkin juga dari pegawai yang merasa keberatan untuk membayar iuran yang diminta oleh RM tadi,&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kronologi Perkara&#13;
&#13;
Sebelumnya, Alexander Marwata mengungkapkan kronologi perkaranya yang menyeret nama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,&amp;quot; kata Alex.&#13;
&#13;
Atas hal tersebut, Sekda Bengkulu, Isnan Fajri (IF) mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkup Pemda setempat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan arahan untuk mendukung program saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dari pertemuan dengan Sekda, beberapa kepala dinas (kadis) menyetorkan sejumlah uang hasil mengutak-atik dana yang ada.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saudara SF (Kadis kelautan dan perikanan) menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada saudara RM melalui saudara EV (adc gubernur) dengan maksud agar saudara SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian, TS selaku Kadis PUPR mengumpulkan uang sebanyak Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bukan hanya itu, SD selaku Kadis Pendidikan dan Kebudayaan mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
SD juga diminta Rohidin untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024 yang masing-masing honor per-orang Rp1 Juta.&#13;
&#13;
Kemudian, pada Oktober 2024, FEP selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui ajudannya senilai Rp1.405.750.000.&#13;
&#13;
Selanjutnya, pihak-pihak yang disebutkan itu diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan hanya tiga tersangka, mereka adalah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), IF (Sekda), dan EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
