<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tiga Eks Pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara Divonis 5-6 Tahun Penjara</title><description>Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis tiga eks pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara dengan hukuman penjara 5-7 tahun.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/25/337/3089521/tiga-eks-pejabat-balai-teknik-perkeretaapian-sumatera-bagian-utara-divonis-5-6-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/25/337/3089521/tiga-eks-pejabat-balai-teknik-perkeretaapian-sumatera-bagian-utara-divonis-5-6-tahun-penjara"/><item><title>Tiga Eks Pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara Divonis 5-6 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/25/337/3089521/tiga-eks-pejabat-balai-teknik-perkeretaapian-sumatera-bagian-utara-divonis-5-6-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/25/337/3089521/tiga-eks-pejabat-balai-teknik-perkeretaapian-sumatera-bagian-utara-divonis-5-6-tahun-penjara</guid><pubDate>Senin 25 November 2024 19:20 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/25/337/3089521/eks_pejabat_perkeretaapian_divonis_akibat_kasus_korupsi-aAOD_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Eks Pejabat Perkeretaapian divonis akibat kasus korupsi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/25/337/3089521/eks_pejabat_perkeretaapian_divonis_akibat_kasus_korupsi-aAOD_large.JPG</image><title>Eks Pejabat Perkeretaapian divonis akibat kasus korupsi</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis tiga eks pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara dengan hukuman penjara 5-7 tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mereka divonis terkait kasus korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.&#13;
&#13;
Tiga pejabat yang dimaksud adalah, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Akhmad Afif Setiawan; eks PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Halim Hartono; dan eks Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Rieki Meidi Yuwana.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ketua Majelis Hakim, Maryono menyatakan, ketiga Terdakwa tersebut telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Afif Setiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,&amp;quot; kata Hakim Maryono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).&#13;
&#13;
Akhmad Afif juta dijatuhi hukuman untuk membayar denda Rp750 juta subsider empat bulan penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hakim juga mewajibkan Terdakwa Akhmad Afif untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9.546.000.000. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan dua tahun penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Terhadap Terdakwa Rieki Meidi, Majelis Hakim memvonis dengan lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider empat bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp785.100.000. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti satu tahun kurungan badan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian Terdakwa Halim Hartono, divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider empat bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Majelis Hakim juga mewajibkan Hartono untuk membayar uang pengganti Rp28.584.867.600. Apabila uang tersebut tidak dibayar, maka diganti tiga tahun enam bulan penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ketiga Terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir atas putusan yang diterima. Penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis tiga eks pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara dengan hukuman penjara 5-7 tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mereka divonis terkait kasus korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.&#13;
&#13;
Tiga pejabat yang dimaksud adalah, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Akhmad Afif Setiawan; eks PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Halim Hartono; dan eks Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Rieki Meidi Yuwana.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ketua Majelis Hakim, Maryono menyatakan, ketiga Terdakwa tersebut telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Afif Setiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,&amp;quot; kata Hakim Maryono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).&#13;
&#13;
Akhmad Afif juta dijatuhi hukuman untuk membayar denda Rp750 juta subsider empat bulan penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hakim juga mewajibkan Terdakwa Akhmad Afif untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9.546.000.000. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan dua tahun penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Terhadap Terdakwa Rieki Meidi, Majelis Hakim memvonis dengan lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider empat bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp785.100.000. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti satu tahun kurungan badan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian Terdakwa Halim Hartono, divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider empat bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Majelis Hakim juga mewajibkan Hartono untuk membayar uang pengganti Rp28.584.867.600. Apabila uang tersebut tidak dibayar, maka diganti tiga tahun enam bulan penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ketiga Terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir atas putusan yang diterima. Penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
