<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Penjara</title><description>Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap 15 terdakwa kasus dugaan Pungli Rutan KPK.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/25/337/3089548/15-terdakwa-kasus-pungli-rutan-kpk-dituntut-4-6-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/25/337/3089548/15-terdakwa-kasus-pungli-rutan-kpk-dituntut-4-6-tahun-penjara"/><item><title>15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/25/337/3089548/15-terdakwa-kasus-pungli-rutan-kpk-dituntut-4-6-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/25/337/3089548/15-terdakwa-kasus-pungli-rutan-kpk-dituntut-4-6-tahun-penjara</guid><pubDate>Senin 25 November 2024 20:51 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/25/337/3089548/sidang_pungli_rutan_kpk-2BJP_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Pungli Rutan KPK (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/25/337/3089548/sidang_pungli_rutan_kpk-2BJP_large.jpg</image><title>Sidang Pungli Rutan KPK (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) rumah tahanan (Rutan) pada Lembaga Antirasuah. Para terdakwa dituntut hukuman 4-6 tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP,&amp;quot; kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berikut rincian hukuman pidana, denda, hingga uang pengganti masing-masing terdakwa:&#13;
&#13;
1. Deden Rochendi, tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp398 juta subsider satu tahun enam bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. Hengki, tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp419 juta subsider satu tahun enam bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
3. Ristanta, tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp136 juta subsider satu tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
4. Eri Angga Permana, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp94.300.000 subsider enam bulan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
5. Sopian Hadi, tuntutan empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp317 juta subsider satu tahun enam bulan.&#13;
&#13;
6. Achmad Fauzi, tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan. Hukuman uang pengganti Rp34 juta subsider satu tahun.&#13;
&#13;
7. Agung Nugroho, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp56 juta subsider enam bulan.&#13;
&#13;
8. Ari Rahman Hakim, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan.&#13;
&#13;
9. Muhammad Ridwan, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp159.500.000 subsider delapan bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
10. Mahdi Aris, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp96.200.000 subsider enam bulan.&#13;
&#13;
11. Suharlan, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp103.400.000 subsider delapan bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
12. Ricky Rachmawanto, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp116.450.000 subsider delapan bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
13. Wardoyo seluruhnya, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp71.150.000 subsider enam bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
14. Muhammad Abduh, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp93.950.000 subsider enam bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
15. Ramadhan Ubaidillah, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp135.200.000 subsider delapan bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun hal-hal memberatkan tuntutan tersebut adalah, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan para terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, kecuali Achmad Fauzi.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) rumah tahanan (Rutan) pada Lembaga Antirasuah. Para terdakwa dituntut hukuman 4-6 tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP,&amp;quot; kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berikut rincian hukuman pidana, denda, hingga uang pengganti masing-masing terdakwa:&#13;
&#13;
1. Deden Rochendi, tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp398 juta subsider satu tahun enam bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. Hengki, tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp419 juta subsider satu tahun enam bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
3. Ristanta, tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp136 juta subsider satu tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
4. Eri Angga Permana, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp94.300.000 subsider enam bulan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
5. Sopian Hadi, tuntutan empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp317 juta subsider satu tahun enam bulan.&#13;
&#13;
6. Achmad Fauzi, tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan. Hukuman uang pengganti Rp34 juta subsider satu tahun.&#13;
&#13;
7. Agung Nugroho, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp56 juta subsider enam bulan.&#13;
&#13;
8. Ari Rahman Hakim, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan.&#13;
&#13;
9. Muhammad Ridwan, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp159.500.000 subsider delapan bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
10. Mahdi Aris, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp96.200.000 subsider enam bulan.&#13;
&#13;
11. Suharlan, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp103.400.000 subsider delapan bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
12. Ricky Rachmawanto, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp116.450.000 subsider delapan bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
13. Wardoyo seluruhnya, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp71.150.000 subsider enam bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
14. Muhammad Abduh, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp93.950.000 subsider enam bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
15. Ramadhan Ubaidillah, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp135.200.000 subsider delapan bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun hal-hal memberatkan tuntutan tersebut adalah, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan para terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, kecuali Achmad Fauzi.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
