<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Akan Analisis Barang Dugaan Gratifikasi yang Diserahkan Menag</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis barang dugaan gratifikasi yang diserahkan oleh Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/26/337/3089824/kpk-akan-analisis-barang-dugaan-gratifikasi-yang-diserahkan-menag</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/26/337/3089824/kpk-akan-analisis-barang-dugaan-gratifikasi-yang-diserahkan-menag"/><item><title>KPK Akan Analisis Barang Dugaan Gratifikasi yang Diserahkan Menag</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/26/337/3089824/kpk-akan-analisis-barang-dugaan-gratifikasi-yang-diserahkan-menag</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/26/337/3089824/kpk-akan-analisis-barang-dugaan-gratifikasi-yang-diserahkan-menag</guid><pubDate>Selasa 26 November 2024 18:13 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/26/337/3089824/juru_bicara_kpk_tessa_mahardhika-VfgS_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru bicara KPK Tessa Mahardhika (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/26/337/3089824/juru_bicara_kpk_tessa_mahardhika-VfgS_large.jpg</image><title>Juru bicara KPK Tessa Mahardhika (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis barang dugaan gratifikasi yang diserahkan oleh Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/11/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tessa menyatakan, pihaknya juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Menag terkait penerimaan tersebut. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah nyata menghindari praktik rasuah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar melalui utusannya menyerahkan barang dugaan yang diduga gratifikasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin yang menyerahkan barang tersebut mengaku tidak mengetahui persis barang yang diserahkan ke KPK.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan, oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu,&amp;quot; kata Ainul di Gedung ACLC KPK, Selasa (26/11/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian kami diminta oleh Bapak Menteri Agama mengantarkan barang tersebut ke KPK,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia menyebutkan, barang gratifikasi tersebut terbungkus dalam sebuah boks yang ia bawa dengan tas berwarna coklat yang berukuran cukup besar. Kemudian, boks tersebut sudah diterima langsung oleh Kasatgas KPK, Indira malik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ainul melanjutkan, tindakan tersebut merupakan wujud nyata Menag dalam mengupayakan good governence.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh sebagai tauladan good governance,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis barang dugaan gratifikasi yang diserahkan oleh Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/11/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tessa menyatakan, pihaknya juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Menag terkait penerimaan tersebut. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah nyata menghindari praktik rasuah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar melalui utusannya menyerahkan barang dugaan yang diduga gratifikasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin yang menyerahkan barang tersebut mengaku tidak mengetahui persis barang yang diserahkan ke KPK.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan, oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu,&amp;quot; kata Ainul di Gedung ACLC KPK, Selasa (26/11/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian kami diminta oleh Bapak Menteri Agama mengantarkan barang tersebut ke KPK,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia menyebutkan, barang gratifikasi tersebut terbungkus dalam sebuah boks yang ia bawa dengan tas berwarna coklat yang berukuran cukup besar. Kemudian, boks tersebut sudah diterima langsung oleh Kasatgas KPK, Indira malik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ainul melanjutkan, tindakan tersebut merupakan wujud nyata Menag dalam mengupayakan good governence.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh sebagai tauladan good governance,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
