<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Bekasi, Jualan Lewat Medsos</title><description>Satresnarkoba Polres Metro Bekasi kota menangkap pria berinisial GR (29) atas peredaran tembakau sintetis di wilayah Bekasi. GR ditangkap di kawasan Babelan&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/27/338/3089918/polisi-tangkap-pengedar-tembakau-sintetis-di-bekasi-jualan-lewat-medsos</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/27/338/3089918/polisi-tangkap-pengedar-tembakau-sintetis-di-bekasi-jualan-lewat-medsos"/><item><title>Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Bekasi, Jualan Lewat Medsos</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/27/338/3089918/polisi-tangkap-pengedar-tembakau-sintetis-di-bekasi-jualan-lewat-medsos</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/27/338/3089918/polisi-tangkap-pengedar-tembakau-sintetis-di-bekasi-jualan-lewat-medsos</guid><pubDate>Rabu 27 November 2024 02:03 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/27/338/3089918/ilustrasi-wpZY_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/27/338/3089918/ilustrasi-wpZY_large.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Bekasi kota menangkap pria berinisial GR (29) atas peredaran tembakau sintetis di wilayah Bekasi. GR ditangkap di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (22/11) silam.&#13;
&#13;
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L. Toruan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah itu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai. Dari tangan GR polisi juga menyita barang bukti,&amp;quot; ungkap Farlin, Selasa (26/11/2024).&#13;
&#13;
Tersangka GR mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis itu menggunakan media sosialnya. GR akan berjanjian dengan pembeli hingga akhirnya bertemu dalam satu lokasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada pelaku yang masih DPO, akan kami terus lakukan pendalaman dan pencarian,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan GR ialah 15 bungkus klip bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 23,4 gram, 1 bungkus plastik klip bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 32,3 gram, 1 bungkus plastik kliip bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 4,1 gram. Polisi juga mengamankan 1 botol kaca berisi cairan bening, timbangan digital hingga satu ponsel merek Realme C15.&#13;
&#13;
Tersangka GR akan dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya sesuai dengan program Astacita yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Bekasi kota menangkap pria berinisial GR (29) atas peredaran tembakau sintetis di wilayah Bekasi. GR ditangkap di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (22/11) silam.&#13;
&#13;
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L. Toruan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah itu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai. Dari tangan GR polisi juga menyita barang bukti,&amp;quot; ungkap Farlin, Selasa (26/11/2024).&#13;
&#13;
Tersangka GR mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis itu menggunakan media sosialnya. GR akan berjanjian dengan pembeli hingga akhirnya bertemu dalam satu lokasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada pelaku yang masih DPO, akan kami terus lakukan pendalaman dan pencarian,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan GR ialah 15 bungkus klip bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 23,4 gram, 1 bungkus plastik klip bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 32,3 gram, 1 bungkus plastik kliip bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 4,1 gram. Polisi juga mengamankan 1 botol kaca berisi cairan bening, timbangan digital hingga satu ponsel merek Realme C15.&#13;
&#13;
Tersangka GR akan dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya sesuai dengan program Astacita yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
