<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Catat! Tak Ada Ganjil-Genap Saat Pencoblosan Pilkada Jakarta Hari Ini</title><description>Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil-genap pada Rabu (27/11/2024) hari ini. Hal itu bertepatan dengan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2024.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/27/338/3089943/catat-tak-ada-ganjil-genap-saat-pencoblosan-pilkada-jakarta-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/27/338/3089943/catat-tak-ada-ganjil-genap-saat-pencoblosan-pilkada-jakarta-hari-ini"/><item><title>Catat! Tak Ada Ganjil-Genap Saat Pencoblosan Pilkada Jakarta Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/27/338/3089943/catat-tak-ada-ganjil-genap-saat-pencoblosan-pilkada-jakarta-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/27/338/3089943/catat-tak-ada-ganjil-genap-saat-pencoblosan-pilkada-jakarta-hari-ini</guid><pubDate>Rabu 27 November 2024 07:14 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/27/338/3089943/ilustrasi_ganjil_genap-FiRe_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Ganjil Genap. Foto: Dok Okezone.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/27/338/3089943/ilustrasi_ganjil_genap-FiRe_large.jpeg</image><title>Ilustrasi Ganjil Genap. Foto: Dok Okezone.</title></images><description>JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil-genap pada Rabu (27/11/2024) hari ini. Hal itu bertepatan dengan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2024.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sehubungan dengan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), ketentuan Ganjil Genap di di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,&amp;rdquo; demikian keterangan yang disampaikan Dishub DKI melalui akun Instagramnya dikutip Rabu (27/11/2024).&#13;
&#13;
Dishub DKI Jakarta menjelaskan, bahwa peniadaan ganjil genap pada saat pencoblosan Pilkada itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:&#13;
&#13;
&amp;nbsp;- UU RI No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (8): Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;- UU RI No 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3): Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;- Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;- Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden; dan&#13;
&#13;
&amp;nbsp;- SE Menteri Ketenagakerjaan RI No 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.&#13;
&#13;
Kendati begitu, Dishub DKI tetap mengimbau agar seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan yang ada dan menguatamakan keselamatan saat berkendara.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil-genap pada Rabu (27/11/2024) hari ini. Hal itu bertepatan dengan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2024.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sehubungan dengan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), ketentuan Ganjil Genap di di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,&amp;rdquo; demikian keterangan yang disampaikan Dishub DKI melalui akun Instagramnya dikutip Rabu (27/11/2024).&#13;
&#13;
Dishub DKI Jakarta menjelaskan, bahwa peniadaan ganjil genap pada saat pencoblosan Pilkada itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:&#13;
&#13;
&amp;nbsp;- UU RI No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (8): Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;- UU RI No 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3): Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;- Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;- Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden; dan&#13;
&#13;
&amp;nbsp;- SE Menteri Ketenagakerjaan RI No 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.&#13;
&#13;
Kendati begitu, Dishub DKI tetap mengimbau agar seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan yang ada dan menguatamakan keselamatan saat berkendara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
