<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mengapa Yogyakarta Tak Ada Pemilihan Gubernur di Pilkada 2024?</title><description>Pilkada Serentak 2024 digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota diikuti oleh 1.553 pasangan calon kepala daerah.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/29/337/3090763/mengapa-yogyakarta-tak-ada-pemilihan-gubernur-di-pilkada-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/29/337/3090763/mengapa-yogyakarta-tak-ada-pemilihan-gubernur-di-pilkada-2024"/><item><title>Mengapa Yogyakarta Tak Ada Pemilihan Gubernur di Pilkada 2024?</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/29/337/3090763/mengapa-yogyakarta-tak-ada-pemilihan-gubernur-di-pilkada-2024</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/29/337/3090763/mengapa-yogyakarta-tak-ada-pemilihan-gubernur-di-pilkada-2024</guid><pubDate>Jum'at 29 November 2024 13:19 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/29/337/3090763/ilustrasi-s7T8_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/29/337/3090763/ilustrasi-s7T8_large.jpeg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Pilkada Serentak 2024 digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota diikuti oleh 1.553 pasangan calon kepala daerah.&#13;
&#13;
Dari seluruh wilayah yang menggelar pemilihan kepala daerah, hanya Yogyakarta yang tidak memilih Gubernur dan wilayah administrasi Jakarta yang tak menggelar pemilihan bupati dan wali kota.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Merujuk Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, pemilih di DIY hanya mendapatkan satu jenis surat suara saat hendak mencoblos di tempat pemungutan suara, yaitu pemilihan bupati-wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.&#13;
&#13;
Ketentuan itu juga mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, regulasi yang penyusunannya diwarnai pro-kontra serta berbagai demonstrasi.&#13;
&#13;
Pasal 18 ayat 1 huruf c pada beleid itu menyatakan, jabatan Gubernur DIY diduduki oleh orang yang bertakhta sebagai Sultan Hangku Buwono. Adapun jabatan wakil gubernur menjadi hak orang yang berstatus sebagai Adipati Paku Alam.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara di Jakarta, pemilihan kepala daerah hanya untuk gubernur sehingga pemilih hanya diberi satu kertas suara untuk dicoblos.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jakarta menjadi satu-satunya daerah setingkat provinsi di Indonesia yang menggelar pemilihan umum untuk memilih gubernur dan wakil gubernur saja, tanpa memilih wali kota administrasi maupun bupati administrasi.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pilkada Serentak 2024 digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota diikuti oleh 1.553 pasangan calon kepala daerah.&#13;
&#13;
Dari seluruh wilayah yang menggelar pemilihan kepala daerah, hanya Yogyakarta yang tidak memilih Gubernur dan wilayah administrasi Jakarta yang tak menggelar pemilihan bupati dan wali kota.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Merujuk Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, pemilih di DIY hanya mendapatkan satu jenis surat suara saat hendak mencoblos di tempat pemungutan suara, yaitu pemilihan bupati-wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.&#13;
&#13;
Ketentuan itu juga mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, regulasi yang penyusunannya diwarnai pro-kontra serta berbagai demonstrasi.&#13;
&#13;
Pasal 18 ayat 1 huruf c pada beleid itu menyatakan, jabatan Gubernur DIY diduduki oleh orang yang bertakhta sebagai Sultan Hangku Buwono. Adapun jabatan wakil gubernur menjadi hak orang yang berstatus sebagai Adipati Paku Alam.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara di Jakarta, pemilihan kepala daerah hanya untuk gubernur sehingga pemilih hanya diberi satu kertas suara untuk dicoblos.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jakarta menjadi satu-satunya daerah setingkat provinsi di Indonesia yang menggelar pemilihan umum untuk memilih gubernur dan wakil gubernur saja, tanpa memilih wali kota administrasi maupun bupati administrasi.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
