<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sisi Kelam Pilkada 2024: 6 Petugas KPPS Meninggal, 115 Orang Kecelakaan dan Sakit Kelelahan</title><description>Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatatnya sebanyak 6 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia saat menjalankan tugasnya&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/29/337/3090827/sisi-kelam-pilkada-2024-6-petugas-kpps-meninggal-115-orang-kecelakaan-dan-sakit-kelelahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/29/337/3090827/sisi-kelam-pilkada-2024-6-petugas-kpps-meninggal-115-orang-kecelakaan-dan-sakit-kelelahan"/><item><title>Sisi Kelam Pilkada 2024: 6 Petugas KPPS Meninggal, 115 Orang Kecelakaan dan Sakit Kelelahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/29/337/3090827/sisi-kelam-pilkada-2024-6-petugas-kpps-meninggal-115-orang-kecelakaan-dan-sakit-kelelahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/29/337/3090827/sisi-kelam-pilkada-2024-6-petugas-kpps-meninggal-115-orang-kecelakaan-dan-sakit-kelelahan</guid><pubDate>Jum'at 29 November 2024 15:38 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/29/337/3090827/konpers_kpu-yFK4_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Konpers KPU</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/29/337/3090827/konpers_kpu-yFK4_large.JPG</image><title>Konpers KPU</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatatnya sebanyak 6 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia saat menjalankan tugasnya dalam gelaran Pilkada serentak 2024. Selain itu, ratusan petugas KPPS tercatat mengalami kecelakaan ataupun sakit.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasar data sampai dengan 29 November 2024 pukul 00.00 WIB tercatat petugas TPS atau KPPS yang meninggal sebanyak 6 orang,&amp;quot; &amp;nbsp;kata Ketua Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang mengalami kecelakaan atau sakit atau karena pas kerja sakit sebanyak 115 orang,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Adapun pria yang akrab disapa Afif ini menjelaskan, untuk petugas yang meninggal akan mendapatkan santunan dan biaya pemakaman. Besarannya kata dia telah ditentukan bedasarkan surat dari Menteri Keuangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang meninggal dunia sebesar Rp36.000.000, untuk bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000,&amp;quot; kata Afif.&#13;
&#13;
Lalu untuk yang mengalami cacat permanen akan mendapatkan santunan sebesar Rp30.800.000, lalu luka berat Rp16.500.000 dan untuk luka sedang Rp8.250.000.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatatnya sebanyak 6 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia saat menjalankan tugasnya dalam gelaran Pilkada serentak 2024. Selain itu, ratusan petugas KPPS tercatat mengalami kecelakaan ataupun sakit.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasar data sampai dengan 29 November 2024 pukul 00.00 WIB tercatat petugas TPS atau KPPS yang meninggal sebanyak 6 orang,&amp;quot; &amp;nbsp;kata Ketua Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang mengalami kecelakaan atau sakit atau karena pas kerja sakit sebanyak 115 orang,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Adapun pria yang akrab disapa Afif ini menjelaskan, untuk petugas yang meninggal akan mendapatkan santunan dan biaya pemakaman. Besarannya kata dia telah ditentukan bedasarkan surat dari Menteri Keuangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang meninggal dunia sebesar Rp36.000.000, untuk bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000,&amp;quot; kata Afif.&#13;
&#13;
Lalu untuk yang mengalami cacat permanen akan mendapatkan santunan sebesar Rp30.800.000, lalu luka berat Rp16.500.000 dan untuk luka sedang Rp8.250.000.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
