<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemuda Disabilitas di NTB Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerkosaan, Ini Kata Polisi&amp;nbsp;</title><description>Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang pemuda disabilitas bernama Iwas alias Agus buntung (21) sebagai tersangka kasus dugan pemerkosaan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/29/337/3090922/pemuda-disabilitas-di-ntb-ditetapkan-tersangka-dugaan-pemerkosaan-ini-kata-polisi-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/29/337/3090922/pemuda-disabilitas-di-ntb-ditetapkan-tersangka-dugaan-pemerkosaan-ini-kata-polisi-nbsp"/><item><title>Pemuda Disabilitas di NTB Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerkosaan, Ini Kata Polisi&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/29/337/3090922/pemuda-disabilitas-di-ntb-ditetapkan-tersangka-dugaan-pemerkosaan-ini-kata-polisi-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/29/337/3090922/pemuda-disabilitas-di-ntb-ditetapkan-tersangka-dugaan-pemerkosaan-ini-kata-polisi-nbsp</guid><pubDate>Jum'at 29 November 2024 20:16 WIB</pubDate><dc:creator>Hari Kasidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/29/337/3090922/pemuda_disabilitas_di_ntb_ditetapkan_tersangka_pemerkosaan-Ytdv_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Pemuda Disabilitas di NTB Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan. Foto: Tangkapan Layar iNEWS TV. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/29/337/3090922/pemuda_disabilitas_di_ntb_ditetapkan_tersangka_pemerkosaan-Ytdv_large.png</image><title>Pemuda Disabilitas di NTB Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan. Foto: Tangkapan Layar iNEWS TV. </title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang pemuda disabilitas bernama Iwas alias Agus buntung (21) sebagai tersangka kasus dugan pemerkosaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terkait upaya hukum tersebut, Polda NTB menyatakan bahwa, penetapan tersangka pemuda tanpa dua lengan itu telah sesuai dengan prosedur.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita sudah tingkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti. Rangkaian penyidikan berdasarkan pada keputusan Kapolda NTB tentang pedoman penanganan disabilitas yang berhadapan dengan hokum,&amp;rdquo; kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, dikutip Jumat (29/11/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurutnya, korban dugaan pemerkosaan sendiri berjumlah dua orang. Salah satunya Mahasiswi di Kota Mataram.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pasalnya, tersangka melakukan aksinya di penginapan yang berada di wilayah Mataram. Sebelum aksi pemerkosaan itu terjadi, pelaku bertemu dengan korban, meskipun keduanya tidak saling kenal.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam hal ini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 6 undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Agus membantah telah melakukan tindak pidana pemerkosaan. Menurutnya, kondisi fisiknya pun sangat terbatas untuk melakukan aktivitas sehari-hari.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Secara logika bagaimana saya bias melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan. Saya saja dirawat oleh orang tua, dibukainc celana dan baju sama orang tua,&amp;rdquo; ujar Agus.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang pemuda disabilitas bernama Iwas alias Agus buntung (21) sebagai tersangka kasus dugan pemerkosaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terkait upaya hukum tersebut, Polda NTB menyatakan bahwa, penetapan tersangka pemuda tanpa dua lengan itu telah sesuai dengan prosedur.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita sudah tingkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti. Rangkaian penyidikan berdasarkan pada keputusan Kapolda NTB tentang pedoman penanganan disabilitas yang berhadapan dengan hokum,&amp;rdquo; kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, dikutip Jumat (29/11/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurutnya, korban dugaan pemerkosaan sendiri berjumlah dua orang. Salah satunya Mahasiswi di Kota Mataram.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pasalnya, tersangka melakukan aksinya di penginapan yang berada di wilayah Mataram. Sebelum aksi pemerkosaan itu terjadi, pelaku bertemu dengan korban, meskipun keduanya tidak saling kenal.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam hal ini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 6 undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Agus membantah telah melakukan tindak pidana pemerkosaan. Menurutnya, kondisi fisiknya pun sangat terbatas untuk melakukan aktivitas sehari-hari.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Secara logika bagaimana saya bias melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan. Saya saja dirawat oleh orang tua, dibukainc celana dan baju sama orang tua,&amp;rdquo; ujar Agus.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
