<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tahan Satu Tersangka Kasus DJKA</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan sekaligus menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/30/337/3091144/kpk-tahan-satu-tersangka-kasus-djka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/30/337/3091144/kpk-tahan-satu-tersangka-kasus-djka"/><item><title>KPK Tahan Satu Tersangka Kasus DJKA</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/30/337/3091144/kpk-tahan-satu-tersangka-kasus-djka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/30/337/3091144/kpk-tahan-satu-tersangka-kasus-djka</guid><pubDate>Sabtu 30 November 2024 17:53 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/30/337/3091144/ilustrasi-YOpr_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/30/337/3091144/ilustrasi-YOpr_large.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan sekaligus menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tersangka yang dimaksud adalah Dhek Martin (DM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaan Jawa Bagian Tengah Area 1 pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah tahun 2020-2022.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa Tersangka DM akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 November 2024-18 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (30/11/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di lingkungan DJKA, Kementerian Perhubungan tahun 2018-2022.&#13;
&#13;
Adapun para ketiga tersangka yakni Hardho (H), Edi Purnomo (EP) dan Budi Prasetiyo (BP). Ketiganya merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) di sejumlah proyek.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bahwa untuk kepentingan penyidikan, KPK telah memeriksa para tersangka dan sejumlah saksi lainnya serta telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait dengan perkara ini,&amp;rdquo; kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Kantor KPK, Kamis (28/11/2024).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan sekaligus menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tersangka yang dimaksud adalah Dhek Martin (DM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaan Jawa Bagian Tengah Area 1 pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah tahun 2020-2022.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa Tersangka DM akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 November 2024-18 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (30/11/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di lingkungan DJKA, Kementerian Perhubungan tahun 2018-2022.&#13;
&#13;
Adapun para ketiga tersangka yakni Hardho (H), Edi Purnomo (EP) dan Budi Prasetiyo (BP). Ketiganya merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) di sejumlah proyek.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bahwa untuk kepentingan penyidikan, KPK telah memeriksa para tersangka dan sejumlah saksi lainnya serta telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait dengan perkara ini,&amp;rdquo; kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Kantor KPK, Kamis (28/11/2024).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
