<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Kembali Tangkap 2 Orang Terkait Kasus Mafia Akses Judi Online Komdigi, Total 26 Tersangka</title><description>Penyidik Polda Metro Jakarta kembali menangkap dua tersangka kasus dugaan mafia akses judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka yang diciduk adalah  AA dan F alias W alias A yang memiliki peran berbeda.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/30/338/3091105/polisi-kembali-tangkap-2-orang-terkait-kasus-mafia-akses-judi-online-komdigi-total-26-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/30/338/3091105/polisi-kembali-tangkap-2-orang-terkait-kasus-mafia-akses-judi-online-komdigi-total-26-tersangka"/><item><title>Polisi Kembali Tangkap 2 Orang Terkait Kasus Mafia Akses Judi Online Komdigi, Total 26 Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/30/338/3091105/polisi-kembali-tangkap-2-orang-terkait-kasus-mafia-akses-judi-online-komdigi-total-26-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/30/338/3091105/polisi-kembali-tangkap-2-orang-terkait-kasus-mafia-akses-judi-online-komdigi-total-26-tersangka</guid><pubDate>Sabtu 30 November 2024 14:44 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/30/338/3091105/tersangka_komdigi_yang_ditangkap_polda_metro_jaya-ltZ4_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Tersangka Komdigi yang Ditangkap Polda Metro Jaya. Foto: IST.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/30/338/3091105/tersangka_komdigi_yang_ditangkap_polda_metro_jaya-ltZ4_large.jpeg</image><title>Tersangka Komdigi yang Ditangkap Polda Metro Jaya. Foto: IST.</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jakarta kembali menangkap dua tersangka kasus dugaan mafia akses judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka yang diciduk adalah&amp;nbsp;&amp;nbsp;AA dan F alias W alias A yang memiliki peran berbeda.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi. Penyidik saat ini telah menangkap 2 tersangka berinisial AA berperan melakukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang ditangkap tanggal 26 November 2024. Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024,&amp;quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya dikutip Sabtu (30/11/2024).&#13;
&#13;
Ade Ary menambahkan sebanyak 26 tersangka sudah diamankan dan masih terdapat empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang dan tersangka yang masih DPO sebanyak 4 orang berinisial J, JH, F dan C,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Ade menyebut sejumlah barang bukti seperti handphone, buku rekening hingga uang tunai ratusan juta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari tangan kedua tersangka baru yang berhasil ditangkap, penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti dari tersangka AA: 1 unit HP, 9 buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724.336.400; Tersangka F alias W alias A: 1 unit HP dan uang tunai Rp720.000.000,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jakarta kembali menangkap dua tersangka kasus dugaan mafia akses judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka yang diciduk adalah&amp;nbsp;&amp;nbsp;AA dan F alias W alias A yang memiliki peran berbeda.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi. Penyidik saat ini telah menangkap 2 tersangka berinisial AA berperan melakukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang ditangkap tanggal 26 November 2024. Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024,&amp;quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya dikutip Sabtu (30/11/2024).&#13;
&#13;
Ade Ary menambahkan sebanyak 26 tersangka sudah diamankan dan masih terdapat empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang dan tersangka yang masih DPO sebanyak 4 orang berinisial J, JH, F dan C,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Ade menyebut sejumlah barang bukti seperti handphone, buku rekening hingga uang tunai ratusan juta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari tangan kedua tersangka baru yang berhasil ditangkap, penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti dari tersangka AA: 1 unit HP, 9 buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724.336.400; Tersangka F alias W alias A: 1 unit HP dan uang tunai Rp720.000.000,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
