<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasusnya Aneh, Pemuda Disabilitas Tanpa Lengan Jadi Tersangka Pemerkosaan, Hotman Paris Turun Tangan!</title><description>Pengacara kondang, Hotman Paris mengaku prihatin dan tidak percaya dengan penetapan tersangka pemuda disabilitas tanpa lengan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/01/337/3091241/kasusnya-aneh-pemuda-disabilitas-tanpa-lengan-jadi-tersangka-pemerkosaan-hotman-paris-turun-tangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/01/337/3091241/kasusnya-aneh-pemuda-disabilitas-tanpa-lengan-jadi-tersangka-pemerkosaan-hotman-paris-turun-tangan"/><item><title>Kasusnya Aneh, Pemuda Disabilitas Tanpa Lengan Jadi Tersangka Pemerkosaan, Hotman Paris Turun Tangan!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/01/337/3091241/kasusnya-aneh-pemuda-disabilitas-tanpa-lengan-jadi-tersangka-pemerkosaan-hotman-paris-turun-tangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/01/337/3091241/kasusnya-aneh-pemuda-disabilitas-tanpa-lengan-jadi-tersangka-pemerkosaan-hotman-paris-turun-tangan</guid><pubDate>Minggu 01 Desember 2024 08:25 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/01/337/3091241/pemerkosaan-IUa1_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hotman Paris dan Agus pemuda disabilitas tersangka pemerkosaan (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/01/337/3091241/pemerkosaan-IUa1_large.jpg</image><title>Hotman Paris dan Agus pemuda disabilitas tersangka pemerkosaan (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mengaku prihatin dan tidak percaya dengan penetapan tersangka pemuda disabilitas tanpa lengan, Iwas alias Agus buntung (22) dalam kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi.&#13;
&#13;
Untuk itu, Hotman Paris menegaskan bahwa dirinya bakal melakukan penelusuran terhadap kasus yang menimpa pemuda disabilitas itu.&amp;nbsp;&amp;quot;Makanya aneh, ini aku lagi coba telusuri,&amp;quot; tulis Hotman Paris di Instagram pribadi miliknya @hotmanparisofficial, dikutip Minggu (1/12/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap pemuda disabilitas itu tidak masuk akal. Terlebih dalam menjalani kesehariannya, Agus harus dibantu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kasian makan, mandi, buang besar pun dibantu gimana dia mau perkosa mahasiswi, gak masuk akal,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang pemuda disabilitas bernama Iwas alias Agus buntung sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita sudah tingkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti. Rangkaian penyidikan berdasarkan pada keputusan Kapolda NTB tentang pedoman penanganan disabilitas yang berhadapan dengan hokum,&amp;quot; kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, dikutip Jumat 29 November 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, korban dugaan pemerkosaan sendiri berjumlah dua orang. Salah satunya Mahasiswi di Kota Mataram.&#13;
&#13;
Pasalnya, tersangka melakukan aksinya di penginapan yang berada di wilayah Mataram. Sebelum aksi pemerkosaan itu terjadi, pelaku bertemu dengan korban, meskipun keduanya tidak saling kenal.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam hal ini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 6 undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, Agus membantah telah melakukan tindak pidana pemerkosaan. Menurutnya, kondisi fisiknya pun sangat terbatas untuk melakukan aktivitas sehari-hari.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Secara logika bagaimana saya bias melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan. Saya saja dirawat oleh orangtua, dibukain celana dan baju sama orang tua,&amp;quot; ujar Agus.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mengaku prihatin dan tidak percaya dengan penetapan tersangka pemuda disabilitas tanpa lengan, Iwas alias Agus buntung (22) dalam kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi.&#13;
&#13;
Untuk itu, Hotman Paris menegaskan bahwa dirinya bakal melakukan penelusuran terhadap kasus yang menimpa pemuda disabilitas itu.&amp;nbsp;&amp;quot;Makanya aneh, ini aku lagi coba telusuri,&amp;quot; tulis Hotman Paris di Instagram pribadi miliknya @hotmanparisofficial, dikutip Minggu (1/12/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap pemuda disabilitas itu tidak masuk akal. Terlebih dalam menjalani kesehariannya, Agus harus dibantu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kasian makan, mandi, buang besar pun dibantu gimana dia mau perkosa mahasiswi, gak masuk akal,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang pemuda disabilitas bernama Iwas alias Agus buntung sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita sudah tingkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti. Rangkaian penyidikan berdasarkan pada keputusan Kapolda NTB tentang pedoman penanganan disabilitas yang berhadapan dengan hokum,&amp;quot; kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, dikutip Jumat 29 November 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, korban dugaan pemerkosaan sendiri berjumlah dua orang. Salah satunya Mahasiswi di Kota Mataram.&#13;
&#13;
Pasalnya, tersangka melakukan aksinya di penginapan yang berada di wilayah Mataram. Sebelum aksi pemerkosaan itu terjadi, pelaku bertemu dengan korban, meskipun keduanya tidak saling kenal.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam hal ini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 6 undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, Agus membantah telah melakukan tindak pidana pemerkosaan. Menurutnya, kondisi fisiknya pun sangat terbatas untuk melakukan aktivitas sehari-hari.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Secara logika bagaimana saya bias melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan. Saya saja dirawat oleh orangtua, dibukain celana dan baju sama orang tua,&amp;quot; ujar Agus.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
