<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Kembali Tangkap 2 Tersangka Mafia Judol Libatkan Komdigi, Perannya Cuci Uang</title><description>Polisi kembali menangkap dua orang berinisial AA dan F alias W terkait kasus mafia judi online (Judol) yang melibatkan pegawai di Komdigi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/01/337/3091266/polisi-kembali-tangkap-2-tersangka-mafia-judol-libatkan-komdigi-perannya-cuci-uang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/01/337/3091266/polisi-kembali-tangkap-2-tersangka-mafia-judol-libatkan-komdigi-perannya-cuci-uang"/><item><title>Polisi Kembali Tangkap 2 Tersangka Mafia Judol Libatkan Komdigi, Perannya Cuci Uang</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/01/337/3091266/polisi-kembali-tangkap-2-tersangka-mafia-judol-libatkan-komdigi-perannya-cuci-uang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/01/337/3091266/polisi-kembali-tangkap-2-tersangka-mafia-judol-libatkan-komdigi-perannya-cuci-uang</guid><pubDate>Minggu 01 Desember 2024 10:08 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/01/337/3091266/polisi_tangkap_2_tersangka_judol_libatkan_komdigi-cWea_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap 2 tersangka judol libatkan Komdigi yang berperan mencuci uang (Foto : Ilustrasi/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/01/337/3091266/polisi_tangkap_2_tersangka_judol_libatkan_komdigi-cWea_large.jpg</image><title>Polisi tangkap 2 tersangka judol libatkan Komdigi yang berperan mencuci uang (Foto : Ilustrasi/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Polisi kembali menangkap dua orang berinisial AA dan F alias W terkait kasus mafia judi online (Judol) yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Peran salah satu tersangka tersebut yakni berinisial AA adalah melakukan Tindak Pindana Pencurian Uang (TPPU).&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan, satu tersangka lainnya yakni F alias W berperan sebagai agen 40 website judi online.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tersangka AA berperan melakukan TPPU yang ditangkap tanggal 26 November 2024. Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024,&amp;rdquo; kata Ade Ary dalam keterangannya Minggu (1/12/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang, handphone serta buku rekening.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tersangka AA: 1 unit HP, 9 buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724.336.400. Tersangka F alias W alias A: 1 unit HP dan uang tunai Rp720.000.000,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Saat ini,ambungnya, pihaknya masih menunggu hasil analisa dari PPATK.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sehingga diharapkan kami bisa mlakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara,&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, dengan ditangkapnya AA dan F alias W, pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak 26 pelaku terkait judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi kembali menangkap dua orang berinisial AA dan F alias W terkait kasus mafia judi online (Judol) yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Peran salah satu tersangka tersebut yakni berinisial AA adalah melakukan Tindak Pindana Pencurian Uang (TPPU).&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan, satu tersangka lainnya yakni F alias W berperan sebagai agen 40 website judi online.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tersangka AA berperan melakukan TPPU yang ditangkap tanggal 26 November 2024. Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024,&amp;rdquo; kata Ade Ary dalam keterangannya Minggu (1/12/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang, handphone serta buku rekening.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tersangka AA: 1 unit HP, 9 buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724.336.400. Tersangka F alias W alias A: 1 unit HP dan uang tunai Rp720.000.000,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Saat ini,ambungnya, pihaknya masih menunggu hasil analisa dari PPATK.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sehingga diharapkan kami bisa mlakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara,&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, dengan ditangkapnya AA dan F alias W, pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak 26 pelaku terkait judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
