<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Bisa Usut Korupsi di Militer, Begini Reaksi Tegas Mabes TNI</title><description>Hariyanto menegaskan, bahwa TNI akan selalu mengikuti arahan dari pemerintah.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/01/337/3091415/kpk-bisa-usut-korupsi-di-militer-begini-reaksi-tegas-mabes-tni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/01/337/3091415/kpk-bisa-usut-korupsi-di-militer-begini-reaksi-tegas-mabes-tni"/><item><title>KPK Bisa Usut Korupsi di Militer, Begini Reaksi Tegas Mabes TNI</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/01/337/3091415/kpk-bisa-usut-korupsi-di-militer-begini-reaksi-tegas-mabes-tni</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/01/337/3091415/kpk-bisa-usut-korupsi-di-militer-begini-reaksi-tegas-mabes-tni</guid><pubDate>Minggu 01 Desember 2024 22:38 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/01/337/3091415/tni-K72P_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK Bisa Usut Korupsi di Militer, Begini Reaksi Tegas Mabes TNI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/01/337/3091415/tni-K72P_large.jpg</image><title>KPK Bisa Usut Korupsi di Militer, Begini Reaksi Tegas Mabes TNI</title></images><description>JAKARTA- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal uji materil pasal 42 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat lembaga antirasuah dapat mengusut kasus korupsi militer dengan syarat ditemukan oleh pihaknya.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto mengatakan, pihaknya siap mendukung apapun bentuk penegakkan hukum yang adil dan transparan, sesuai dengan tugas dan fungsi TNI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jika memang ada komunikasi atau koordinasi yang diperlukan, TNI siap mendukung sesuai dengan tugas pokok, dan fungsi TNI dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan,&amp;quot; kata Hariyanto kepada wartawan, Minggu (1/12/2024).&#13;
&#13;
Namun, Hariyanto mengungkap bahwa hingga saat ini Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari KPK, terkait rencana pertemuan untuk membahas putusan MK tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari pihak KPK terkait rencana pertemuan atau pembahasan lebih lanjut mengenai putusan MK,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Hariyanto menegaskan,&amp;nbsp;bahwa TNI&amp;nbsp;akan selalu mengikuti arahan dari pemerintah, termasuk Menteri Pertahanan (Menhan), sebagai pembina utama bidang pertahanan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jika pembahasan diperlukan secara terkoordinasi, TNI siap melaksanakan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Prinsipnya, TNI berkomitmen untuk mendukung setiap langkah yang bertujuan menjaga stabilitas dan kedaulatan negara,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang untuk menangani secara tuntas perkara korupsi yang melibatkan militer. Dengan syarat, perkara tersebut ditemukan oleh Lembaga Antirasuah.&#13;
&#13;
Hal tersebut berdasarkan putusan uji materil yang diajukan Gugum Ridho Putra terkait Pasal 42 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945. Adapun, putusan MK tersebut tercatat nomor 87/PUU-XXI/2023 yang dibacakan 29 November 2024.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun bunyi Pasal 42 UU KPK:&#13;
&#13;
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.&#13;
&#13;
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon. Kemudian Pasal 42 UU KPK berbunyi sebagai berikut:&#13;
&#13;
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal uji materil pasal 42 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat lembaga antirasuah dapat mengusut kasus korupsi militer dengan syarat ditemukan oleh pihaknya.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto mengatakan, pihaknya siap mendukung apapun bentuk penegakkan hukum yang adil dan transparan, sesuai dengan tugas dan fungsi TNI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jika memang ada komunikasi atau koordinasi yang diperlukan, TNI siap mendukung sesuai dengan tugas pokok, dan fungsi TNI dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan,&amp;quot; kata Hariyanto kepada wartawan, Minggu (1/12/2024).&#13;
&#13;
Namun, Hariyanto mengungkap bahwa hingga saat ini Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari KPK, terkait rencana pertemuan untuk membahas putusan MK tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari pihak KPK terkait rencana pertemuan atau pembahasan lebih lanjut mengenai putusan MK,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Hariyanto menegaskan,&amp;nbsp;bahwa TNI&amp;nbsp;akan selalu mengikuti arahan dari pemerintah, termasuk Menteri Pertahanan (Menhan), sebagai pembina utama bidang pertahanan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jika pembahasan diperlukan secara terkoordinasi, TNI siap melaksanakan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Prinsipnya, TNI berkomitmen untuk mendukung setiap langkah yang bertujuan menjaga stabilitas dan kedaulatan negara,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang untuk menangani secara tuntas perkara korupsi yang melibatkan militer. Dengan syarat, perkara tersebut ditemukan oleh Lembaga Antirasuah.&#13;
&#13;
Hal tersebut berdasarkan putusan uji materil yang diajukan Gugum Ridho Putra terkait Pasal 42 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945. Adapun, putusan MK tersebut tercatat nomor 87/PUU-XXI/2023 yang dibacakan 29 November 2024.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun bunyi Pasal 42 UU KPK:&#13;
&#13;
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.&#13;
&#13;
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon. Kemudian Pasal 42 UU KPK berbunyi sebagai berikut:&#13;
&#13;
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
