<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anak Pembunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Resmi Tersangka</title><description>Polisi telah resmi menetapkan anak berinisial MAS (14) sebagai tersangka atau anak berhadapan hukum di kasus dugaan pembunuhan terhadap ayah dan neneknya&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/02/338/3091523/anak-pembunuh-ayah-dan-nenek-di-lebak-bulus-resmi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/02/338/3091523/anak-pembunuh-ayah-dan-nenek-di-lebak-bulus-resmi-tersangka"/><item><title>Anak Pembunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Resmi Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/02/338/3091523/anak-pembunuh-ayah-dan-nenek-di-lebak-bulus-resmi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/02/338/3091523/anak-pembunuh-ayah-dan-nenek-di-lebak-bulus-resmi-tersangka</guid><pubDate>Senin 02 Desember 2024 12:07 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/02/338/3091523/tkp_anak_bunuh_ayah_dan_nenek_di_lebak_bulus-52Xt_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">TKP anak bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus (Foto : Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/02/338/3091523/tkp_anak_bunuh_ayah_dan_nenek_di_lebak_bulus-52Xt_large.jpg</image><title>TKP anak bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus (Foto : Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polisi telah resmi menetapkan anak berinisial MAS (14) sebagai tersangka atau anak berhadapan hukum di kasus dugaan pembunuhan terhadap ayah dan neneknya di bilangan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sudah tersangka (Anak Berhadapan Hukum), yang mana diduga melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP,&amp;quot; ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasj, Senin (2/12/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, anak yang tega menghabisi nyawa ayah kandungnya dan neneknya itu dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan atau maksimal bisa sampai 7 tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini dia (anak inisial MAS) dititipkan di Kemensos, di lembaga penitipan anak,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Hingga kini polisi masih menggali motif anak di Lebak Bulus tersebut bisa sampai membunuh ayah dan neneknya. Polisi pun masih mendalami keterangan saksi-saksi, seperti guru hingga kepala sekolah guna mengetahui tentang sang anak.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi telah resmi menetapkan anak berinisial MAS (14) sebagai tersangka atau anak berhadapan hukum di kasus dugaan pembunuhan terhadap ayah dan neneknya di bilangan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sudah tersangka (Anak Berhadapan Hukum), yang mana diduga melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP,&amp;quot; ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasj, Senin (2/12/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, anak yang tega menghabisi nyawa ayah kandungnya dan neneknya itu dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan atau maksimal bisa sampai 7 tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini dia (anak inisial MAS) dititipkan di Kemensos, di lembaga penitipan anak,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Hingga kini polisi masih menggali motif anak di Lebak Bulus tersebut bisa sampai membunuh ayah dan neneknya. Polisi pun masih mendalami keterangan saksi-saksi, seperti guru hingga kepala sekolah guna mengetahui tentang sang anak.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
