<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster Senilai Rp15 Miliar di Perairan Bintan</title><description>Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri, menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/03/337/3091901/polri-gagalkan-penyelundupan-151-ribu-benih-lobster-senilai-rp15-miliar-di-perairan-bintan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/03/337/3091901/polri-gagalkan-penyelundupan-151-ribu-benih-lobster-senilai-rp15-miliar-di-perairan-bintan"/><item><title>Polri Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster Senilai Rp15 Miliar di Perairan Bintan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/03/337/3091901/polri-gagalkan-penyelundupan-151-ribu-benih-lobster-senilai-rp15-miliar-di-perairan-bintan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/03/337/3091901/polri-gagalkan-penyelundupan-151-ribu-benih-lobster-senilai-rp15-miliar-di-perairan-bintan</guid><pubDate>Selasa 03 Desember 2024 12:37 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/03/337/3091901/polri_dan_tim_gabungan_gagalkan_penyelundupan_benih_lobster-cbrt_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Polri dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster. Foto: Dok IST.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/03/337/3091901/polri_dan_tim_gabungan_gagalkan_penyelundupan_benih_lobster-cbrt_large.jpeg</image><title>Polri dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster. Foto: Dok IST.</title></images><description>JAKARTA - Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri, menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan.&#13;
&#13;
Penggagalan itu dilakukan Bareskrim Polri bersama bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau.&#13;
&#13;
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 151.000 ekor benih lobster.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan nilai estimasi kerugian negara mencapai Rp15,1 miliar. Selain itu, turut diamankan satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam,&amp;quot; kata Nunung dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (3/12/2024).&#13;
&#13;
Nunung menjelaskan, pihaknya menangkap empat orang tersangka dalam perkara ini. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;SL operator mesin kapal, DK koordinator rute dan penunjuk arah, SY kapten kapal, dan JN operator mesin kapal,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar7,&amp;quot; sambungnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri, menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan.&#13;
&#13;
Penggagalan itu dilakukan Bareskrim Polri bersama bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau.&#13;
&#13;
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 151.000 ekor benih lobster.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan nilai estimasi kerugian negara mencapai Rp15,1 miliar. Selain itu, turut diamankan satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam,&amp;quot; kata Nunung dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (3/12/2024).&#13;
&#13;
Nunung menjelaskan, pihaknya menangkap empat orang tersangka dalam perkara ini. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;SL operator mesin kapal, DK koordinator rute dan penunjuk arah, SY kapten kapal, dan JN operator mesin kapal,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar7,&amp;quot; sambungnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
