<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menko Yusril : Sejak Zaman Soeharto Tak Ada Grasi untuk Napi Narkoba</title><description>Sejak Presiden Soeharto sampai hari ini, belum pernah presiden memberikan pengampunan atau grasi terhadap kasus narkoba&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/03/337/3092038/menko-yusril-sejak-zaman-soeharto-tak-ada-grasi-untuk-napi-narkoba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/03/337/3092038/menko-yusril-sejak-zaman-soeharto-tak-ada-grasi-untuk-napi-narkoba"/><item><title>Menko Yusril : Sejak Zaman Soeharto Tak Ada Grasi untuk Napi Narkoba</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/03/337/3092038/menko-yusril-sejak-zaman-soeharto-tak-ada-grasi-untuk-napi-narkoba</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/03/337/3092038/menko-yusril-sejak-zaman-soeharto-tak-ada-grasi-untuk-napi-narkoba</guid><pubDate>Selasa 03 Desember 2024 17:33 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/03/337/3092038/menko_yusril_ihza_mahendra-IVcm_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Yusril Ihza Mahendra (Foto : Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/03/337/3092038/menko_yusril_ihza_mahendra-IVcm_large.jpg</image><title>Menko Yusril Ihza Mahendra (Foto : Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Indonesia serius dalam memerangi peredaran narkoba. Ia menuturkan, hukuman berat seringkali diberikan kepada orang-orang yang terlibat.&amp;nbsp;Menurutnya, sejak zaman kepemimpinan Presiden ke-2 RI Soeharto, sampai saat ini belum pernah ada sejarah narapidana kasus narkoba diberikan grasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sejak Presiden Soeharto sampai hari ini, belum pernah presiden memberikan pengampunan atau grasi terhadap kasus narkoba. Baik kepada warga negara asing maupun kepada warga negara Indonesia sendiri,&amp;quot; kata Yusril kepada wartawan di kantornya, Selasa (3/12/2024).&#13;
&#13;
Yusril menerangkan, Indonesia selama ini seringkali memberikan hukuman berat kepada para pengedar maupun bandar narkoba. Hukuman penjara puluhan tahun, hingga hukuman mati pun sudah diterapkan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan kami menegaskan bahwa hukuman mati telah dilaksanakan, bukan saja terhadap warga negara asing, tapi juga terhadap warga negara Indonesia sendiri,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
Namun kini, menyusul adanya permintaan pemindahan narapidana &amp;lsquo;Bali Nine&amp;rsquo; oleh Australia, Yusril menyebut, Presiden Prabowo Subianto memiliki keinginan untuk mewujudkannya.&#13;
&#13;
Dia mengungkapkan, keinginan Prabowo itu timbul atas dasar kemanusiaan dan menjaga hubungan baik Indonesia dengan Australia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mempertimbangkan hubungan baik kedua negara, hubungan persahabatan kedua negara, faktor-faktor kemanusiaan, pertimbangan-pertimbangan hak asasi manusia, maka presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan setiap permintaan untuk melakukan pemindahan narapidana itu,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Indonesia serius dalam memerangi peredaran narkoba. Ia menuturkan, hukuman berat seringkali diberikan kepada orang-orang yang terlibat.&amp;nbsp;Menurutnya, sejak zaman kepemimpinan Presiden ke-2 RI Soeharto, sampai saat ini belum pernah ada sejarah narapidana kasus narkoba diberikan grasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sejak Presiden Soeharto sampai hari ini, belum pernah presiden memberikan pengampunan atau grasi terhadap kasus narkoba. Baik kepada warga negara asing maupun kepada warga negara Indonesia sendiri,&amp;quot; kata Yusril kepada wartawan di kantornya, Selasa (3/12/2024).&#13;
&#13;
Yusril menerangkan, Indonesia selama ini seringkali memberikan hukuman berat kepada para pengedar maupun bandar narkoba. Hukuman penjara puluhan tahun, hingga hukuman mati pun sudah diterapkan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan kami menegaskan bahwa hukuman mati telah dilaksanakan, bukan saja terhadap warga negara asing, tapi juga terhadap warga negara Indonesia sendiri,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
Namun kini, menyusul adanya permintaan pemindahan narapidana &amp;lsquo;Bali Nine&amp;rsquo; oleh Australia, Yusril menyebut, Presiden Prabowo Subianto memiliki keinginan untuk mewujudkannya.&#13;
&#13;
Dia mengungkapkan, keinginan Prabowo itu timbul atas dasar kemanusiaan dan menjaga hubungan baik Indonesia dengan Australia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mempertimbangkan hubungan baik kedua negara, hubungan persahabatan kedua negara, faktor-faktor kemanusiaan, pertimbangan-pertimbangan hak asasi manusia, maka presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan setiap permintaan untuk melakukan pemindahan narapidana itu,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
