<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PN Jaksel Terima Eksepsi Penyidik KPK AKBP Rossa Atas Gugatan PDIP&amp;nbsp;</title><description>Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima eksepsi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/03/337/3092114/pn-jaksel-terima-eksepsi-penyidik-kpk-akbp-rossa-atas-gugatan-pdip-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/03/337/3092114/pn-jaksel-terima-eksepsi-penyidik-kpk-akbp-rossa-atas-gugatan-pdip-nbsp"/><item><title>PN Jaksel Terima Eksepsi Penyidik KPK AKBP Rossa Atas Gugatan PDIP&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/03/337/3092114/pn-jaksel-terima-eksepsi-penyidik-kpk-akbp-rossa-atas-gugatan-pdip-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/03/337/3092114/pn-jaksel-terima-eksepsi-penyidik-kpk-akbp-rossa-atas-gugatan-pdip-nbsp</guid><pubDate>Selasa 03 Desember 2024 21:10 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/03/337/3092114/pn_jaksel_terima_eksepsi_penyidik_kpk_akbp_rossa_atas_gugatan_pdip-7Lym_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PN Jaksel Terima Eksepsi Penyidik KPK AKBP Rossa atas Gugatan PDIP (Foto : Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/03/337/3092114/pn_jaksel_terima_eksepsi_penyidik_kpk_akbp_rossa_atas_gugatan_pdip-7Lym_large.jpg</image><title>PN Jaksel Terima Eksepsi Penyidik KPK AKBP Rossa atas Gugatan PDIP (Foto : Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima eksepsi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan kawan (dkk) terkait gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, PDIP sebelumnya melayangkan gugatan terkait dengan penyitaan buku dari Kusnadi yang merupakan Staf dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV tentang Kompetensi absolut,&amp;quot; bunyi petikan putusan sela yang diterima, Selasa (3/12/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam hal tersebut, Majelis Hakim PN Jaksel juga menyatakan bahwa pihaknya tak berwenang mengadili perkara perdata.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang&amp;nbsp;mengadili perkara perdata nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT SEL,&amp;quot; tulis petikan itu.&#13;
&#13;
Diketahui, para tergugat dalam hal ini adalah, Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetiyo, M Denny Arief H dan Priyatno. Mereka adalah penyidik lembaga antirasuah yang menangani perkara Harun Masiku.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Tim Pengacara Sekjen PDIP Hasto Krisyanto mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin 1 Juli 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mereka mendaftarkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan penyidik KPK lantaran telah merampas buku catatan dan HP saat memeriksa Hasto sebagai saksi kasus Harun Masiku.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima eksepsi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan kawan (dkk) terkait gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, PDIP sebelumnya melayangkan gugatan terkait dengan penyitaan buku dari Kusnadi yang merupakan Staf dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV tentang Kompetensi absolut,&amp;quot; bunyi petikan putusan sela yang diterima, Selasa (3/12/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam hal tersebut, Majelis Hakim PN Jaksel juga menyatakan bahwa pihaknya tak berwenang mengadili perkara perdata.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang&amp;nbsp;mengadili perkara perdata nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT SEL,&amp;quot; tulis petikan itu.&#13;
&#13;
Diketahui, para tergugat dalam hal ini adalah, Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetiyo, M Denny Arief H dan Priyatno. Mereka adalah penyidik lembaga antirasuah yang menangani perkara Harun Masiku.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Tim Pengacara Sekjen PDIP Hasto Krisyanto mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin 1 Juli 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mereka mendaftarkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan penyidik KPK lantaran telah merampas buku catatan dan HP saat memeriksa Hasto sebagai saksi kasus Harun Masiku.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
