<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Suami Tikam Istri di Depok Terancam 10 Tahun Penjara</title><description>Unit Perlindungan dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok mengamankan pria berinisial LR (30), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/03/338/3091792/suami-tikam-istri-di-depok-terancam-10-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/03/338/3091792/suami-tikam-istri-di-depok-terancam-10-tahun-penjara"/><item><title>Suami Tikam Istri di Depok Terancam 10 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/03/338/3091792/suami-tikam-istri-di-depok-terancam-10-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/03/338/3091792/suami-tikam-istri-di-depok-terancam-10-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 03 Desember 2024 01:15 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/03/338/3091792/kdrt-h9Nn_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/03/338/3091792/kdrt-h9Nn_large.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Freepik)</title></images><description>DEPOK - Unit Perlindungan dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok mengamankan pria berinisial LR (30), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku membacok istrinya karena diduga terbakar api cemburu.&#13;
&#13;
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini menegaskan, pelaku telah diamankan Anggota Polsek Pancoran Mas dan dibawa ke Unit PPA Polres Metro Depok.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan dalam kekerasan dalam rumah tangga, ancaman pidananya Ayat (1) lima tahun penjara dan Ayat (2) maksimal 10 tahun penjara,&amp;quot; kata Santy kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin (2/12/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Santy menyebut setelah dianiaya pelaku, korban menghubungi ayahnya yang juga sebagai saksi melalui video call, dan mendapati anaknya terluka dan berlumuran darah, akhirnya menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun, korban telah dibawa Ke Rumah Sakit Bakti Yuda dan menderita luka pada bagian kepala, bahu, kening dan leher. Tapi alhamdulillah sekarang sudah membaik,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Santy mengatakan, pelaku cemburu karena curiga korban jalan dengan laki-laki lain, bahkan sepekan ke belakang, keduanya sudah tiga kali terlibat pertengkaran hebat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menurut korban, dia sudah mengalami kekerasan rumah tangga itu tiga kali, tapi tidak pakai alat. Sebenarnya si pelaku ini mempersiapkan golok itu untuk pacarnya gitu, teman laki-laki yang diduga. Tapi ternyata kan dia pulangnya sendiri ke rumah neneknya itu,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Santy mengungkapkan kronologinya bermula pada Jumat, 29 November 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, korban TA (24) menitipkan anak di rumah neneknya di Jalan Kampung Mampang RT 4/3 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian, dia keluar, terus si pelakunya datang, pelakunya ini curiga, cemburu. Dia menganggap istrinya ini keluar dengan teman laki-lakinya karena si korban ini menitipkan anak ke rumah neneknya,&amp;quot; kata Santy didampingi Paur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin 2 Desember 2024.&#13;
&#13;
Santy menambahkan, sekitar pukul 21.00 WIB, korban pulang ke rumah neneknya dan bertemu dengan suami, selanjutnya mereka cekcok hingga pelaku emosi dan mengeluarkan senjata tajam jenis golok.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi si pelakunya ini datang, cekcok, kemudian mengeluarkan golok yang sudah dia siapkan lalu menghajar korban, karena motifnya cemburu,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>DEPOK - Unit Perlindungan dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok mengamankan pria berinisial LR (30), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku membacok istrinya karena diduga terbakar api cemburu.&#13;
&#13;
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini menegaskan, pelaku telah diamankan Anggota Polsek Pancoran Mas dan dibawa ke Unit PPA Polres Metro Depok.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan dalam kekerasan dalam rumah tangga, ancaman pidananya Ayat (1) lima tahun penjara dan Ayat (2) maksimal 10 tahun penjara,&amp;quot; kata Santy kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin (2/12/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Santy menyebut setelah dianiaya pelaku, korban menghubungi ayahnya yang juga sebagai saksi melalui video call, dan mendapati anaknya terluka dan berlumuran darah, akhirnya menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun, korban telah dibawa Ke Rumah Sakit Bakti Yuda dan menderita luka pada bagian kepala, bahu, kening dan leher. Tapi alhamdulillah sekarang sudah membaik,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Santy mengatakan, pelaku cemburu karena curiga korban jalan dengan laki-laki lain, bahkan sepekan ke belakang, keduanya sudah tiga kali terlibat pertengkaran hebat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menurut korban, dia sudah mengalami kekerasan rumah tangga itu tiga kali, tapi tidak pakai alat. Sebenarnya si pelaku ini mempersiapkan golok itu untuk pacarnya gitu, teman laki-laki yang diduga. Tapi ternyata kan dia pulangnya sendiri ke rumah neneknya itu,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Santy mengungkapkan kronologinya bermula pada Jumat, 29 November 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, korban TA (24) menitipkan anak di rumah neneknya di Jalan Kampung Mampang RT 4/3 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian, dia keluar, terus si pelakunya datang, pelakunya ini curiga, cemburu. Dia menganggap istrinya ini keluar dengan teman laki-lakinya karena si korban ini menitipkan anak ke rumah neneknya,&amp;quot; kata Santy didampingi Paur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin 2 Desember 2024.&#13;
&#13;
Santy menambahkan, sekitar pukul 21.00 WIB, korban pulang ke rumah neneknya dan bertemu dengan suami, selanjutnya mereka cekcok hingga pelaku emosi dan mengeluarkan senjata tajam jenis golok.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi si pelakunya ini datang, cekcok, kemudian mengeluarkan golok yang sudah dia siapkan lalu menghajar korban, karena motifnya cemburu,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
