<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar di Kasus Korupsi Pemotongan Anggaran Pj Wali Kota Pekanbaru</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp6,8 Miliar dari kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM). &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/04/337/3092171/kpk-sita-uang-rp6-8-miliar-di-kasus-korupsi-pemotongan-anggaran-pj-wali-kota-pekanbaru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/04/337/3092171/kpk-sita-uang-rp6-8-miliar-di-kasus-korupsi-pemotongan-anggaran-pj-wali-kota-pekanbaru"/><item><title>KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar di Kasus Korupsi Pemotongan Anggaran Pj Wali Kota Pekanbaru</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/04/337/3092171/kpk-sita-uang-rp6-8-miliar-di-kasus-korupsi-pemotongan-anggaran-pj-wali-kota-pekanbaru</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/04/337/3092171/kpk-sita-uang-rp6-8-miliar-di-kasus-korupsi-pemotongan-anggaran-pj-wali-kota-pekanbaru</guid><pubDate>Rabu 04 Desember 2024 07:16 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/04/337/3092171/kpk_tetapkan_pj_wali_kota_pekanbaru_tersangka-kmyx_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Tersangka. Foto: Okezone/Danandaya.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/04/337/3092171/kpk_tetapkan_pj_wali_kota_pekanbaru_tersangka-kmyx_large.jpeg</image><title>KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Tersangka. Foto: Okezone/Danandaya.</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp6,8 Miliar dari kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari rangkaian kegiatan tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di wilayah pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,&amp;quot; ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2024).&#13;
&#13;
Dia menjelaskan, dari 9 orang yang telah diamankan pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka, termasuk Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Penetapan tersebut itu setelah tim penyelidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Pj. Walikota Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru insial IPN dan Plt. Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru NK,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun, Ghufron menyebut Risnandar dalam kasus ini diduga menerima jatah uang dari penambahan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar. Penambahan anggaran itu dialokasikan dalam APBD 2024 Kota Pekanbaru.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran Makan Minum. Dari penambahan ini diduga PJ Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Terhadap 3 tersangka, disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain&amp;nbsp;yang diduga terkait dan aliran uang lainnya,&amp;quot; pungkas Ghufron.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp6,8 Miliar dari kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari rangkaian kegiatan tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di wilayah pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,&amp;quot; ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2024).&#13;
&#13;
Dia menjelaskan, dari 9 orang yang telah diamankan pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka, termasuk Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Penetapan tersebut itu setelah tim penyelidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Pj. Walikota Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru insial IPN dan Plt. Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru NK,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun, Ghufron menyebut Risnandar dalam kasus ini diduga menerima jatah uang dari penambahan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar. Penambahan anggaran itu dialokasikan dalam APBD 2024 Kota Pekanbaru.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran Makan Minum. Dari penambahan ini diduga PJ Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Terhadap 3 tersangka, disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain&amp;nbsp;yang diduga terkait dan aliran uang lainnya,&amp;quot; pungkas Ghufron.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
