<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Kali OTT di Riau, KPK: Belum Ada Obat Korupsi yang Jos!</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret nama mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa pada Selasa 2 Desember 2024 kemarin.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/04/337/3092336/5-kali-ott-di-riau-kpk-belum-ada-obat-korupsi-yang-jos</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/04/337/3092336/5-kali-ott-di-riau-kpk-belum-ada-obat-korupsi-yang-jos"/><item><title>5 Kali OTT di Riau, KPK: Belum Ada Obat Korupsi yang Jos!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/04/337/3092336/5-kali-ott-di-riau-kpk-belum-ada-obat-korupsi-yang-jos</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/04/337/3092336/5-kali-ott-di-riau-kpk-belum-ada-obat-korupsi-yang-jos</guid><pubDate>Rabu 04 Desember 2024 16:11 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/04/337/3092336/kpk-p7lb_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/04/337/3092336/kpk-p7lb_large.jpg</image><title>KPK (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret nama mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa pada Selasa 2 Desember 2024 kemarin. Dari penangkapan tersebut, KPK justru merasa sedih.&#13;
&#13;
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku sedih karena KPK bukan kali pertama menjalankan operasi senyap di Riau. Namun, sudah sudah lima kali.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekali lagi KPK sangat ironi, bersedih. Karena di Provinsi Riau ini mungkin sudah yang kelima,&amp;quot; kata Ghufron, Rabu (4/12/2024).&#13;
&#13;
Ghufron mengungkapkan, OTT juga dilakukan pada suatu wilayah yang terjadi di Bengkulu. Dia menuturkan, sampai saat ini belum ada obat yang ampuh dalam memberantas korupsi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, hampir berulang-ulang tetapi kita masih belum menemukan obat yang jos untuk memberantas korupsi,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Oleh karenanya, Ghufron berharap OTT di Pekanbaru ini menjadi yang terakhir kali. Ia berharap, ke depan tidak ada lagi korupsi di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena sesungguhnya KPK berharap Indonesia tidak ada korupsi. Dengan cara-cara yang dilakukan dengan pendidikan, dengan cegah maupun pendidikan, itu semua adalah strategi-strategi kita semua untuk memberantas korupsi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Tiga Orang Ditetapkan Tersangka&amp;nbsp;&#13;
&#13;
KPK menetapkan mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan menetapkan 3 tersangka, yaitu RM, selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru,&amp;rdquo; kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube KPK, Rabu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain Risnandar, KPK juga menetapkan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IP), dan Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK) sebagai tersangka dalam perkara ini.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saudara IPN, selaku Sekretaris Daerah Pekanbaru, Saudara NK selaku Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret nama mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa pada Selasa 2 Desember 2024 kemarin. Dari penangkapan tersebut, KPK justru merasa sedih.&#13;
&#13;
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku sedih karena KPK bukan kali pertama menjalankan operasi senyap di Riau. Namun, sudah sudah lima kali.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekali lagi KPK sangat ironi, bersedih. Karena di Provinsi Riau ini mungkin sudah yang kelima,&amp;quot; kata Ghufron, Rabu (4/12/2024).&#13;
&#13;
Ghufron mengungkapkan, OTT juga dilakukan pada suatu wilayah yang terjadi di Bengkulu. Dia menuturkan, sampai saat ini belum ada obat yang ampuh dalam memberantas korupsi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, hampir berulang-ulang tetapi kita masih belum menemukan obat yang jos untuk memberantas korupsi,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Oleh karenanya, Ghufron berharap OTT di Pekanbaru ini menjadi yang terakhir kali. Ia berharap, ke depan tidak ada lagi korupsi di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena sesungguhnya KPK berharap Indonesia tidak ada korupsi. Dengan cara-cara yang dilakukan dengan pendidikan, dengan cegah maupun pendidikan, itu semua adalah strategi-strategi kita semua untuk memberantas korupsi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Tiga Orang Ditetapkan Tersangka&amp;nbsp;&#13;
&#13;
KPK menetapkan mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan menetapkan 3 tersangka, yaitu RM, selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru,&amp;rdquo; kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube KPK, Rabu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain Risnandar, KPK juga menetapkan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IP), dan Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK) sebagai tersangka dalam perkara ini.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saudara IPN, selaku Sekretaris Daerah Pekanbaru, Saudara NK selaku Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
