<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! Kejagung Tangkap Eks Direktur Operasional PT Timah di Bandara Soetta</title><description>Tersangka AA dibawa ke Gedung Menara Kartika untuk pemeriksaan kesehatan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/05/337/3092699/breaking-news-kejagung-tangkap-eks-direktur-operasional-pt-timah-di-bandara-soetta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/05/337/3092699/breaking-news-kejagung-tangkap-eks-direktur-operasional-pt-timah-di-bandara-soetta"/><item><title>Breaking News! Kejagung Tangkap Eks Direktur Operasional PT Timah di Bandara Soetta</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/05/337/3092699/breaking-news-kejagung-tangkap-eks-direktur-operasional-pt-timah-di-bandara-soetta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/05/337/3092699/breaking-news-kejagung-tangkap-eks-direktur-operasional-pt-timah-di-bandara-soetta</guid><pubDate>Kamis 05 Desember 2024 17:11 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/05/337/3092699/korupsi-rEs6_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung Tangkap Eks Direktur Operasional PT Timah di Bandara Soetta</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/05/337/3092699/korupsi-rEs6_large.jpg</image><title>Kejagung Tangkap Eks Direktur Operasional PT Timah di Bandara Soetta</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka AA terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk periode 2015&amp;ndash;2022. Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (5/12/2024).&#13;
&#13;
Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/03/2024 tanggal 7 Maret 2024.&#13;
&#13;
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa setelah ditangkap, tersangka AA dibawa ke Gedung Menara Kartika untuk pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
Tersangka AA, yang pernah menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk (2017&amp;ndash;2020), diduga terlibat dalam kebijakan ilegal bersama terdakwa lainnya, termasuk mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan Emil Ermindra.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kebijakan tersebut melibatkan pembelian bijih timah dari penambang ilegal di WIUP PT Timah Tbk melalui mitra jasa penambangan dan mitra borongan pengangkutan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pembelian bijih timah ini dilakukan melalui 12 perusahaan boneka yang terafiliasi dengan perusahaan swasta seperti PT Refined Bangka Tin dan PT Tinindo Internusa,&amp;quot; ujar Harli.&#13;
&#13;
Akibat kebijakan itu, biaya pemurnian dan pelogaman yang seharusnya berkisar USD 1.000&amp;ndash;1.500 per metrik ton melonjak hingga USD 3.700&amp;ndash;4.000. Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300,003 triliun.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tersangka AA sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pangkal Pinang dalam kasus serupa. Berdasarkan Putusan Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 3 Desember 2024, AA divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan.&#13;
&#13;
Dalam kasus terbaru ini, AA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka kini ditahan di Lapas Klas IIB Sungailiat, Bangka, untuk proses hukum lebih lanjut.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka AA terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk periode 2015&amp;ndash;2022. Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (5/12/2024).&#13;
&#13;
Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/03/2024 tanggal 7 Maret 2024.&#13;
&#13;
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa setelah ditangkap, tersangka AA dibawa ke Gedung Menara Kartika untuk pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
Tersangka AA, yang pernah menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk (2017&amp;ndash;2020), diduga terlibat dalam kebijakan ilegal bersama terdakwa lainnya, termasuk mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan Emil Ermindra.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kebijakan tersebut melibatkan pembelian bijih timah dari penambang ilegal di WIUP PT Timah Tbk melalui mitra jasa penambangan dan mitra borongan pengangkutan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pembelian bijih timah ini dilakukan melalui 12 perusahaan boneka yang terafiliasi dengan perusahaan swasta seperti PT Refined Bangka Tin dan PT Tinindo Internusa,&amp;quot; ujar Harli.&#13;
&#13;
Akibat kebijakan itu, biaya pemurnian dan pelogaman yang seharusnya berkisar USD 1.000&amp;ndash;1.500 per metrik ton melonjak hingga USD 3.700&amp;ndash;4.000. Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300,003 triliun.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tersangka AA sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pangkal Pinang dalam kasus serupa. Berdasarkan Putusan Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 3 Desember 2024, AA divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan.&#13;
&#13;
Dalam kasus terbaru ini, AA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka kini ditahan di Lapas Klas IIB Sungailiat, Bangka, untuk proses hukum lebih lanjut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
