<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>30 Kali Beraksi, Polisi Gadungan Peras Warga di Jakbar, Begini Modusnya</title><description>Polisi menangkap tiga orang komplotan polisi gadungan lantaran memeras warga.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/05/338/3092650/30-kali-beraksi-polisi-gadungan-peras-warga-di-jakbar-begini-modusnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/05/338/3092650/30-kali-beraksi-polisi-gadungan-peras-warga-di-jakbar-begini-modusnya"/><item><title>30 Kali Beraksi, Polisi Gadungan Peras Warga di Jakbar, Begini Modusnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/05/338/3092650/30-kali-beraksi-polisi-gadungan-peras-warga-di-jakbar-begini-modusnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/05/338/3092650/30-kali-beraksi-polisi-gadungan-peras-warga-di-jakbar-begini-modusnya</guid><pubDate>Kamis 05 Desember 2024 15:03 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/05/338/3092650/polisi_gadungan-rdoF_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi polisi gadungan (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/05/338/3092650/polisi_gadungan-rdoF_large.jpg</image><title>Ilustrasi polisi gadungan (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polisi menangkap tiga orang komplotan polisi gadungan lantaran memeras warga. Mereka diketahui sudah 30 kali beraksi dengan modus mengaku anggota kepolisian dan menuduh para korbannya menggunakan narkoba.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol, Petamburan,&amp;rdquo; kata Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).&#13;
&#13;
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku AP (36), DP (18), dan WN (18) memilih korban secara acak. Dengan menggunakan lencana Polri palsu, mereka menuduh para korban terlibat kasus narkotika.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran menerangkan, kasus tersebut terungkap saat anggota tengah melakukan patroli pada Senin 2 Desember 2024 dini hari. Saat itu, polisi mencurigai gerak-gerik dari pelaku.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri,&amp;rdquo; kata Sugiran kepada wartawan Kamis.&#13;
&#13;
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa berupa lencana Polri palsu dan pisau daging yang digunakan saat beraksi. &amp;ldquo;Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menangkap tiga orang komplotan polisi gadungan lantaran memeras warga. Mereka diketahui sudah 30 kali beraksi dengan modus mengaku anggota kepolisian dan menuduh para korbannya menggunakan narkoba.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol, Petamburan,&amp;rdquo; kata Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).&#13;
&#13;
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku AP (36), DP (18), dan WN (18) memilih korban secara acak. Dengan menggunakan lencana Polri palsu, mereka menuduh para korban terlibat kasus narkotika.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran menerangkan, kasus tersebut terungkap saat anggota tengah melakukan patroli pada Senin 2 Desember 2024 dini hari. Saat itu, polisi mencurigai gerak-gerik dari pelaku.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri,&amp;rdquo; kata Sugiran kepada wartawan Kamis.&#13;
&#13;
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa berupa lencana Polri palsu dan pisau daging yang digunakan saat beraksi. &amp;ldquo;Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
