<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Geledah 13 Lokasi Terkait Korupsi Rohidin Mersyah, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 13 lokasi terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah pada 4-6 Desember 2024.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/06/337/3093137/kpk-geledah-13-lokasi-terkait-korupsi-rohidin-mersyah-dokumen-hingga-barang-bukti-elektronik-disita</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/06/337/3093137/kpk-geledah-13-lokasi-terkait-korupsi-rohidin-mersyah-dokumen-hingga-barang-bukti-elektronik-disita"/><item><title>KPK Geledah 13 Lokasi Terkait Korupsi Rohidin Mersyah, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/06/337/3093137/kpk-geledah-13-lokasi-terkait-korupsi-rohidin-mersyah-dokumen-hingga-barang-bukti-elektronik-disita</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/06/337/3093137/kpk-geledah-13-lokasi-terkait-korupsi-rohidin-mersyah-dokumen-hingga-barang-bukti-elektronik-disita</guid><pubDate>Jum'at 06 Desember 2024 22:09 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/06/337/3093137/juru_bicara_kpk_tessa_mahardhika-Itq5_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru bicara KPK Tessa Mahardhika (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/06/337/3093137/juru_bicara_kpk_tessa_mahardhika-Itq5_large.jpg</image><title>Juru bicara KPK Tessa Mahardhika (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 13 lokasi terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah pada 4-6 Desember 2024.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto merincikan, 13 lokasi yang dimaksud terdiri dari tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat, dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas,&amp;quot; kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/12/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi terkait dengan Pilkada Bengkulu 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama tujuh orang lainnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, selain Gubernur Bengkulu, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK tetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM selaku Gubernur Bengkulu, IF Sekretaris Daerah Bengkulu, EF atau AC ajudan Gubernur Bengkulu,&amp;quot; ujarnya saat konferensi pers, Minggu (24/11/2024).&#13;
&#13;
&#13;
Dalam penangkapan ini pihaknya mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika dan Singapura.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp32,5 juta pada mobil saudara SD. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah saudara FEP,&amp;rdquo; kata Alexander Marwata Minggu (24/11/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil saudara RM,&amp;rdquo; sambung dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan uang dalam bentuk Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD).&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&amp;quot;Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil saudara EV,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
&#13;
Sehingga, total uang yang disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu tersebut sebesar Rp7 miliar.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&amp;ldquo;Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan penangkapan ini adalah sejumlah sekitar Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, Dollar Amerika dan Dollar Singapura (SGD),&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 13 lokasi terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah pada 4-6 Desember 2024.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto merincikan, 13 lokasi yang dimaksud terdiri dari tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat, dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas,&amp;quot; kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/12/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi terkait dengan Pilkada Bengkulu 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama tujuh orang lainnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, selain Gubernur Bengkulu, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK tetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM selaku Gubernur Bengkulu, IF Sekretaris Daerah Bengkulu, EF atau AC ajudan Gubernur Bengkulu,&amp;quot; ujarnya saat konferensi pers, Minggu (24/11/2024).&#13;
&#13;
&#13;
Dalam penangkapan ini pihaknya mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika dan Singapura.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp32,5 juta pada mobil saudara SD. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah saudara FEP,&amp;rdquo; kata Alexander Marwata Minggu (24/11/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil saudara RM,&amp;rdquo; sambung dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan uang dalam bentuk Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD).&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&amp;quot;Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil saudara EV,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
&#13;
Sehingga, total uang yang disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu tersebut sebesar Rp7 miliar.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&amp;ldquo;Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan penangkapan ini adalah sejumlah sekitar Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, Dollar Amerika dan Dollar Singapura (SGD),&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
