<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lecehkan 10 Siswa SD, Oknum Guru Olahraga Ditangkap</title><description>Seorang guru olahraga SD berinisial AF (46), ditangkap polisi, lantaran diduga melakukan pelecehan seksual kepada 10 muridnya. Akibat perbuatannya, AF terancam dipidana 15 tahun penjara dan dicopot sebagai PNS.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/06/610/3092783/lecehkan-10-siswa-sd-oknum-guru-olahraga-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/06/610/3092783/lecehkan-10-siswa-sd-oknum-guru-olahraga-ditangkap"/><item><title>Lecehkan 10 Siswa SD, Oknum Guru Olahraga Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/06/610/3092783/lecehkan-10-siswa-sd-oknum-guru-olahraga-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/06/610/3092783/lecehkan-10-siswa-sd-oknum-guru-olahraga-ditangkap</guid><pubDate>Jum'at 06 Desember 2024 04:05 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/05/610/3092783/penangkapan-GSL7_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penangkapan (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/05/610/3092783/penangkapan-GSL7_large.jpg</image><title>Penangkapan (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
OKU - Seorang guru olahraga SD berinisial AF (46), ditangkap polisi, lantaran diduga melakukan pelecehan seksual kepada 10 muridnya. Akibat perbuatannya, AF terancam dipidana 15 tahun penjara dan dicopot sebagai PNS.&#13;
&#13;
Kapolres Ogan Komering Ulu, AKBP Imam Zamroni mengatakan, tersangka dijerat Pasal 82 (1) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 atas penetapan PERPU RI No 01 Tahun 2016 Tentang Pelrindungan Anak; setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidna dengan penjara paling lama 15 tahun (Lima Belas Tahun) dan dengan paling banyak Rp 5 M (Lima Miliar Rupiah). &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI No 27 Tahun 2016 atas penetapan PERPU RI No 01 Tahun 2016 Tantang Perlindungan Anak : Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik , atau tenaga pendidikan, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud ayat (1).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebab tersangka adalah pendidik/guru jadi maka akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana&amp;rdquo; kata Imam.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu juga Kapolres menghimbau kepada para orang tua koban lainnya apabila masih ada yang menjadi korban namun belum berani melapor. Dan pihkanya membuka kesempatan untuk segera melapor.&#13;
&#13;
Ditegaskan oleh Imam, kasus ini menjadi atensi bagi Polisi, Dinas Pendidikan dan UPTD PPA. Oleh karena itu Imam menjelaskan langkah-langkah yang akan dilakukan dalam kasus ini. Diantaranya menyiapkan konselor untuk mendampingi anak-anak untuk konseling, lalu menyiapkan pskolog untuk mengobati luka batin atau pemulihan psikologis anak yang truama pasca mengalami pelecehan oleh guru tempat siswi menuntut ilmu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk para korban hari ini kita bawa ke psikolog,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa aksi bejat tersangka terungkapnya bermula ketika salah satu orang tua siswa, inisial &amp;nbsp;R melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisiana pada Kamis (28/11/2024).&#13;
&#13;
Dihadapan polisi R menerangkan puterinya dipaksa pelaku masuk ke salah satu toilet sekolah, disitulah pelaku melakukan pelecehan.&#13;
&#13;
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap murid SD, ternyata ada sepuluh murid SD di sekolah tersebut yang mengalami nasib serupa, dilecehkan oleh oknum guru AF. Sedangkan dihadapan polisi &amp;nbsp;tersangka mengelak apa yang dituduhkan kepadanya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tersangka mengaku bahwa ia hanya membantu membenarkan gerakan-gerakan olah raga siswanya. Sehingga kadang-kadang harus memegang tangan siswanya, atau memegang bagian pantat siswanya untuk meluruskan gerakan olah raga,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
OKU - Seorang guru olahraga SD berinisial AF (46), ditangkap polisi, lantaran diduga melakukan pelecehan seksual kepada 10 muridnya. Akibat perbuatannya, AF terancam dipidana 15 tahun penjara dan dicopot sebagai PNS.&#13;
&#13;
Kapolres Ogan Komering Ulu, AKBP Imam Zamroni mengatakan, tersangka dijerat Pasal 82 (1) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 atas penetapan PERPU RI No 01 Tahun 2016 Tentang Pelrindungan Anak; setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidna dengan penjara paling lama 15 tahun (Lima Belas Tahun) dan dengan paling banyak Rp 5 M (Lima Miliar Rupiah). &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI No 27 Tahun 2016 atas penetapan PERPU RI No 01 Tahun 2016 Tantang Perlindungan Anak : Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik , atau tenaga pendidikan, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud ayat (1).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebab tersangka adalah pendidik/guru jadi maka akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana&amp;rdquo; kata Imam.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu juga Kapolres menghimbau kepada para orang tua koban lainnya apabila masih ada yang menjadi korban namun belum berani melapor. Dan pihkanya membuka kesempatan untuk segera melapor.&#13;
&#13;
Ditegaskan oleh Imam, kasus ini menjadi atensi bagi Polisi, Dinas Pendidikan dan UPTD PPA. Oleh karena itu Imam menjelaskan langkah-langkah yang akan dilakukan dalam kasus ini. Diantaranya menyiapkan konselor untuk mendampingi anak-anak untuk konseling, lalu menyiapkan pskolog untuk mengobati luka batin atau pemulihan psikologis anak yang truama pasca mengalami pelecehan oleh guru tempat siswi menuntut ilmu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk para korban hari ini kita bawa ke psikolog,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa aksi bejat tersangka terungkapnya bermula ketika salah satu orang tua siswa, inisial &amp;nbsp;R melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisiana pada Kamis (28/11/2024).&#13;
&#13;
Dihadapan polisi R menerangkan puterinya dipaksa pelaku masuk ke salah satu toilet sekolah, disitulah pelaku melakukan pelecehan.&#13;
&#13;
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap murid SD, ternyata ada sepuluh murid SD di sekolah tersebut yang mengalami nasib serupa, dilecehkan oleh oknum guru AF. Sedangkan dihadapan polisi &amp;nbsp;tersangka mengelak apa yang dituduhkan kepadanya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tersangka mengaku bahwa ia hanya membantu membenarkan gerakan-gerakan olah raga siswanya. Sehingga kadang-kadang harus memegang tangan siswanya, atau memegang bagian pantat siswanya untuk meluruskan gerakan olah raga,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
