<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wanita Pemandu Lagu Ini Nekat Selundupkan 61 Paket Sabu ke Rutan Kebonwaru Bandung</title><description>R (38), seorang pemandu lagu (PL), tertangkap tangan menyelundupkan 61 paket sabu seberat 41,7 gram dan 130 butir psikotropika merek Mercy ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/07/525/3093131/wanita-pemandu-lagu-ini-nekat-selundupkan-61-paket-sabu-ke-rutan-kebonwaru-bandung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/07/525/3093131/wanita-pemandu-lagu-ini-nekat-selundupkan-61-paket-sabu-ke-rutan-kebonwaru-bandung"/><item><title>Wanita Pemandu Lagu Ini Nekat Selundupkan 61 Paket Sabu ke Rutan Kebonwaru Bandung</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/07/525/3093131/wanita-pemandu-lagu-ini-nekat-selundupkan-61-paket-sabu-ke-rutan-kebonwaru-bandung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/07/525/3093131/wanita-pemandu-lagu-ini-nekat-selundupkan-61-paket-sabu-ke-rutan-kebonwaru-bandung</guid><pubDate>Sabtu 07 Desember 2024 01:05 WIB</pubDate><dc:creator>Agus Warsudi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/06/525/3093131/penangkapan_narkoba-kADY_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penangkapan narkoba (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/06/525/3093131/penangkapan_narkoba-kADY_large.jpg</image><title>Penangkapan narkoba (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
BANDUNG - R (38), seorang pemandu lagu (PL), tertangkap tangan menyelundupkan 61 paket sabu seberat 41,7 gram dan 130 butir psikotropika merek Mercy ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung. Tersangka R menyembunyikan barang haram itu di dalam kemaluannya.&#13;
&#13;
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku R ditangkap petugas Rutan Kebonwaru. Kejadian berawal saat tersangka R datang hendak menjenguk pelaku DRA (47), Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kebonwaru Bandung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Petugas rutan melakukan pemeriksaan dan skrining terhadap pelaku R. Hasil pemeriksaan didapati bukti, R menyembunyikan 61 paket sabu dan 130 butir psikotropika merek Mercy,&amp;quot; kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya di Mapolrestabes Bandung, Jumat (6/12/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kombes Budi menyatakan, barang haram sabu dan 130 butir pil Mercy itu, rencananya hendak diberikan kepada tersangka DRA, WBP Rutan Kebonwaru.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil penyidikan, tersangka R mengaku baru satu kali berusaha menyelundupkan sabu ke Rutan Kebonwaru. Tapi nanti kita akan kembangkan termasuk terhadap warga binan tersebut (DRA),&amp;quot; ujar Kombes Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ditanya apakah 61 paket sabu dan 130 butir pil Mercy itu akan diedarkan di dalam rutan? Kapolrestabes Bandung menuturkan, memang diduga kuat hendak dijual ke tahanan dan narapidana (napi) lain.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang pasti dilihat dari jumlahnya, 61 paket sabu dan 130 butir pil Mercy itu hendak diedarkan di dalam rutan. Tidak mungkin barang haram sebanyak itu digunakan sendiri,&amp;quot; tutur Kapolrestabes Bandung.&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya, tersangka R dan DRA dijerat Pasal 114, 112, dan 130 UU Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun, dan paling singkat 5 tahun penjara.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
BANDUNG - R (38), seorang pemandu lagu (PL), tertangkap tangan menyelundupkan 61 paket sabu seberat 41,7 gram dan 130 butir psikotropika merek Mercy ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung. Tersangka R menyembunyikan barang haram itu di dalam kemaluannya.&#13;
&#13;
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku R ditangkap petugas Rutan Kebonwaru. Kejadian berawal saat tersangka R datang hendak menjenguk pelaku DRA (47), Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kebonwaru Bandung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Petugas rutan melakukan pemeriksaan dan skrining terhadap pelaku R. Hasil pemeriksaan didapati bukti, R menyembunyikan 61 paket sabu dan 130 butir psikotropika merek Mercy,&amp;quot; kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya di Mapolrestabes Bandung, Jumat (6/12/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kombes Budi menyatakan, barang haram sabu dan 130 butir pil Mercy itu, rencananya hendak diberikan kepada tersangka DRA, WBP Rutan Kebonwaru.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil penyidikan, tersangka R mengaku baru satu kali berusaha menyelundupkan sabu ke Rutan Kebonwaru. Tapi nanti kita akan kembangkan termasuk terhadap warga binan tersebut (DRA),&amp;quot; ujar Kombes Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ditanya apakah 61 paket sabu dan 130 butir pil Mercy itu akan diedarkan di dalam rutan? Kapolrestabes Bandung menuturkan, memang diduga kuat hendak dijual ke tahanan dan narapidana (napi) lain.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang pasti dilihat dari jumlahnya, 61 paket sabu dan 130 butir pil Mercy itu hendak diedarkan di dalam rutan. Tidak mungkin barang haram sebanyak itu digunakan sendiri,&amp;quot; tutur Kapolrestabes Bandung.&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya, tersangka R dan DRA dijerat Pasal 114, 112, dan 130 UU Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun, dan paling singkat 5 tahun penjara.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
