<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Temukan Indikasi Suap saat Periksa LHKPN</title><description>Pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/09/337/3093844/kpk-temukan-indikasi-suap-saat-periksa-lhkpn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/09/337/3093844/kpk-temukan-indikasi-suap-saat-periksa-lhkpn"/><item><title>KPK Temukan Indikasi Suap saat Periksa LHKPN</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/09/337/3093844/kpk-temukan-indikasi-suap-saat-periksa-lhkpn</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/09/337/3093844/kpk-temukan-indikasi-suap-saat-periksa-lhkpn</guid><pubDate>Senin 09 Desember 2024 16:31 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/09/337/3093844/kpk_temukan_indikasi_suap_saat_periksa_lhkpn-ZUDF_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK temukan indikasi suap saat periksa LHKPN (Foto : Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/09/337/3093844/kpk_temukan_indikasi_suap_saat_periksa_lhkpn-ZUDF_large.jpg</image><title>KPK temukan indikasi suap saat periksa LHKPN (Foto : Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan bahwa kebenaran isi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan masih memprihatinkan. Ia menyebut, masih ada indikasi penerimaan suap dan gratifikasi.&#13;
&#13;
Hal itu ia sampaikan saat memberikan sambutan dalam pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Upaya pencegahan korupsi dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan amanat Undang-Undang 19 Tahun 2019, salah satunya melalui fungsi pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN. Namun kebenaran isi laporan masih memprihatinkan,&amp;rdquo; ucap Nawawi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Nawawi menerangkan, dalam pemeriksaan LHKPN, masih ditemukannya indikasi penerimaan suap dan gratifikasi.&#13;
&#13;
Karena itu, ia mendorong seluruh instansi untuk bisa menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi. Kami mendorong berbagai instansi menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat dalam bentuk penyampaian LHKPN yang benar-benar isinya dan sesuai dengan kenyataannya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa sebanyak 52 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Artinya, baru 72 pejabat lainnya belum menyelesaikan kewajiban tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Secara keseluruhan dari total 124 Wajib Lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor. Artinya 58% Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya,&amp;rdquo; kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Kamis 5 Desember 2024.&#13;
&#13;
Budi menerangkan, bahwa tersebut termasuk wajib lapor yang sudah melaporkan LHKPN periodik untuk 2024.&#13;
&#13;
Dari 52 Menteri atau Kepala Lembaga Setingkat Menteri, kata Budi, 36 diantaranya sudah melaporkan harta kekayaannya, sedangkan 16 lainnya belum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemudian, dari 57 Wakil Menteri/ Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 30 sudah lapor LHKPN, sedangkan 27 belum lapor,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan bahwa kebenaran isi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan masih memprihatinkan. Ia menyebut, masih ada indikasi penerimaan suap dan gratifikasi.&#13;
&#13;
Hal itu ia sampaikan saat memberikan sambutan dalam pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Upaya pencegahan korupsi dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan amanat Undang-Undang 19 Tahun 2019, salah satunya melalui fungsi pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN. Namun kebenaran isi laporan masih memprihatinkan,&amp;rdquo; ucap Nawawi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Nawawi menerangkan, dalam pemeriksaan LHKPN, masih ditemukannya indikasi penerimaan suap dan gratifikasi.&#13;
&#13;
Karena itu, ia mendorong seluruh instansi untuk bisa menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi. Kami mendorong berbagai instansi menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat dalam bentuk penyampaian LHKPN yang benar-benar isinya dan sesuai dengan kenyataannya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa sebanyak 52 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Artinya, baru 72 pejabat lainnya belum menyelesaikan kewajiban tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Secara keseluruhan dari total 124 Wajib Lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor. Artinya 58% Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya,&amp;rdquo; kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Kamis 5 Desember 2024.&#13;
&#13;
Budi menerangkan, bahwa tersebut termasuk wajib lapor yang sudah melaporkan LHKPN periodik untuk 2024.&#13;
&#13;
Dari 52 Menteri atau Kepala Lembaga Setingkat Menteri, kata Budi, 36 diantaranya sudah melaporkan harta kekayaannya, sedangkan 16 lainnya belum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemudian, dari 57 Wakil Menteri/ Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 30 sudah lapor LHKPN, sedangkan 27 belum lapor,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
