<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2024 Awal Tahun</title><description>Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana sengketa hasil perselisihan Pilkada 2024 pada awal tahun atau bulan Januari 2025. MK diketahui masih membuka pendaftaran gugatan pilkada serentak 2024.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/09/337/3093860/mk-gelar-sidang-perdana-sengketa-hasil-pilkada-serentak-2024-awal-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/09/337/3093860/mk-gelar-sidang-perdana-sengketa-hasil-pilkada-serentak-2024-awal-tahun"/><item><title>MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2024 Awal Tahun</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/09/337/3093860/mk-gelar-sidang-perdana-sengketa-hasil-pilkada-serentak-2024-awal-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/09/337/3093860/mk-gelar-sidang-perdana-sengketa-hasil-pilkada-serentak-2024-awal-tahun</guid><pubDate>Senin 09 Desember 2024 17:18 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/09/337/3093860/ilustrasi_mk-XLHo_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi MK. Foto: Dok Okezone.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/09/337/3093860/ilustrasi_mk-XLHo_large.jpeg</image><title>Ilustrasi MK. Foto: Dok Okezone.</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana sengketa hasil perselisihan Pilkada 2024 pada awal tahun atau bulan Januari 2025. MK diketahui masih membuka pendaftaran gugatan pilkada serentak 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kira-kiranya di awal Januari ya. Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan dia tanggal 3,&amp;quot; ujar Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan, Senin (9/12/2024).&#13;
&#13;
Dia menegaskan persidangan perdana ini tentunya akan digelar setelah tahapan registrasi selesai. MK memiliki waktu selama 3 hari kerja memanggil para pihak berperkara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah kalau pas di tanggal 3 ya setelah 4 dari kemudian atau 3 hari. Karena selambat-lambatnya bisa 1 hari, bisa 2 hari. Tapi ada hukum acara yang pemanggilan itu harus 3 hari kerja kan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi baru ya, idealnya memang sesuai dengan hukum acara hari keempat itu baru bisa sidang setelah registrasi,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Dalam kesempatan itu, Suhartoyo mengatakan MK memiliki waktu selama 45 hari untuk menyelesaikan perkara hasil sengeketa pilkada ini. Dia mengatakan persidangan sengeketa hasil pilkada nantinya akan dibagikan dalam 3 panel.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kan kalau persidangan nanti dibagi 3 panel. Jadi kalau misalnya sebanyak perkara, misalnya 200 ya akan dibagi 3, misalnya masing-masing 60 atau 70, mekanismenya ya tidak ada persoalan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Dia meminta para pemohon agar selalu menaati ketentuan yang berlaku selama mengikuti proses sengeketa pilkada ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga nanti ketertiban proses pendaftaran, penyerahan perbaikan, penyerahan bukti-bukti, supaya bisa tertib, dan kemudian akan mendorong proses persoalannya juga akan lancar nanti,&amp;quot; ucapnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana sengketa hasil perselisihan Pilkada 2024 pada awal tahun atau bulan Januari 2025. MK diketahui masih membuka pendaftaran gugatan pilkada serentak 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kira-kiranya di awal Januari ya. Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan dia tanggal 3,&amp;quot; ujar Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan, Senin (9/12/2024).&#13;
&#13;
Dia menegaskan persidangan perdana ini tentunya akan digelar setelah tahapan registrasi selesai. MK memiliki waktu selama 3 hari kerja memanggil para pihak berperkara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah kalau pas di tanggal 3 ya setelah 4 dari kemudian atau 3 hari. Karena selambat-lambatnya bisa 1 hari, bisa 2 hari. Tapi ada hukum acara yang pemanggilan itu harus 3 hari kerja kan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi baru ya, idealnya memang sesuai dengan hukum acara hari keempat itu baru bisa sidang setelah registrasi,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Dalam kesempatan itu, Suhartoyo mengatakan MK memiliki waktu selama 45 hari untuk menyelesaikan perkara hasil sengeketa pilkada ini. Dia mengatakan persidangan sengeketa hasil pilkada nantinya akan dibagikan dalam 3 panel.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kan kalau persidangan nanti dibagi 3 panel. Jadi kalau misalnya sebanyak perkara, misalnya 200 ya akan dibagi 3, misalnya masing-masing 60 atau 70, mekanismenya ya tidak ada persoalan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Dia meminta para pemohon agar selalu menaati ketentuan yang berlaku selama mengikuti proses sengeketa pilkada ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga nanti ketertiban proses pendaftaran, penyerahan perbaikan, penyerahan bukti-bukti, supaya bisa tertib, dan kemudian akan mendorong proses persoalannya juga akan lancar nanti,&amp;quot; ucapnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
