<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aipda Robig Zaenudin Resmi Jadi Tersangka Penembakan Siswa SMK</title><description>Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, sebagai tersangka penembakan siswa SMK.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/09/512/3093962/aipda-robig-zaenudin-resmi-jadi-tersangka-penembakan-siswa-smk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/09/512/3093962/aipda-robig-zaenudin-resmi-jadi-tersangka-penembakan-siswa-smk"/><item><title>Aipda Robig Zaenudin Resmi Jadi Tersangka Penembakan Siswa SMK</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/09/512/3093962/aipda-robig-zaenudin-resmi-jadi-tersangka-penembakan-siswa-smk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/09/512/3093962/aipda-robig-zaenudin-resmi-jadi-tersangka-penembakan-siswa-smk</guid><pubDate>Senin 09 Desember 2024 22:31 WIB</pubDate><dc:creator>Eka Setiawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/09/512/3093962/aipda_robig_resmi_jadi_tersangka_penembakan_siswa_smk-2DWN_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aipda Robig resmi jadi tersangka penembakan siswa SMK (Foto : MNC Media)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/09/512/3093962/aipda_robig_resmi_jadi_tersangka_penembakan_siswa_smk-2DWN_large.jpg</image><title>Aipda Robig resmi jadi tersangka penembakan siswa SMK (Foto : MNC Media)</title></images><description>SEMARANG &amp;ndash; Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menetapkan Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, sebagai tersangka penembakan siswa SMK.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sudah dilaksanakan gelar perkara di Ditreskrimum, terkait pidana umumnya, yang bersangkutan (Aipda Robig) naik status tersangka,&amp;rdquo; ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Lobi Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/12/2024) malam.&#13;
&#13;
Aipda Robig adalah pelaku penembakan 3 siswa SMKN 4 Semarang, yang satu di antaranya yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17) yang juga anggota paskibra setempat, tewas. Insiden terjadi pada Minggu 24 November 2024, dini hari di wilayah Semarang Barat, Kota Semarang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Robig sebelumnya dilaporkan oleh keluarga Gamma ke Polda Jateng atas sangkaan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dan Pasal 351 terkait penganiayaan.&#13;
&#13;
Saat ditanyakan apakah ada tersangka lain pada kasus tersebut, Kombes Artanto menyebut berdasarkan gelar perkara penyidik baru menetapkan satu tersangka.&#13;
&#13;
Robig sendiri pada Senin, telah menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sidang KKEP yang berlangsung lebih dari 7 jam itu dipimpin oleh AKBP Edhei Sulistyo yang merupakan Perwira Menengah (Pamen) Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng. &amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>SEMARANG &amp;ndash; Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menetapkan Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, sebagai tersangka penembakan siswa SMK.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sudah dilaksanakan gelar perkara di Ditreskrimum, terkait pidana umumnya, yang bersangkutan (Aipda Robig) naik status tersangka,&amp;rdquo; ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Lobi Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/12/2024) malam.&#13;
&#13;
Aipda Robig adalah pelaku penembakan 3 siswa SMKN 4 Semarang, yang satu di antaranya yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17) yang juga anggota paskibra setempat, tewas. Insiden terjadi pada Minggu 24 November 2024, dini hari di wilayah Semarang Barat, Kota Semarang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Robig sebelumnya dilaporkan oleh keluarga Gamma ke Polda Jateng atas sangkaan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dan Pasal 351 terkait penganiayaan.&#13;
&#13;
Saat ditanyakan apakah ada tersangka lain pada kasus tersebut, Kombes Artanto menyebut berdasarkan gelar perkara penyidik baru menetapkan satu tersangka.&#13;
&#13;
Robig sendiri pada Senin, telah menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sidang KKEP yang berlangsung lebih dari 7 jam itu dipimpin oleh AKBP Edhei Sulistyo yang merupakan Perwira Menengah (Pamen) Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng. &amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
