<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta-Fakta Aipda Robig Penembak Siswa SMK Semarang&amp;nbsp;Jadi Tersangka hingga Dipecat</title><description>Selain dinaikkan status hukumnya terkait perkara itu, Aipda Robig juga telah dipecat secara tidak hormat sebagai personel Polri. Hal itu diputuskan dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP). &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/10/337/3094069/fakta-fakta-aipda-robig-penembak-siswa-smk-semarang-nbsp-jadi-tersangka-hingga-dipecat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/10/337/3094069/fakta-fakta-aipda-robig-penembak-siswa-smk-semarang-nbsp-jadi-tersangka-hingga-dipecat"/><item><title>Fakta-Fakta Aipda Robig Penembak Siswa SMK Semarang&amp;nbsp;Jadi Tersangka hingga Dipecat</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/10/337/3094069/fakta-fakta-aipda-robig-penembak-siswa-smk-semarang-nbsp-jadi-tersangka-hingga-dipecat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/10/337/3094069/fakta-fakta-aipda-robig-penembak-siswa-smk-semarang-nbsp-jadi-tersangka-hingga-dipecat</guid><pubDate>Selasa 10 Desember 2024 11:34 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/10/337/3094069/aipda_robig_ditetapkan_tersangka_kasus_penembakan_siswa_smk_semarang-xZM3_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aipda Robig Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang. Foto: Okezone/Eka Setiawan.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/10/337/3094069/aipda_robig_ditetapkan_tersangka_kasus_penembakan_siswa_smk_semarang-xZM3_large.jpg</image><title>Aipda Robig Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang. Foto: Okezone/Eka Setiawan.</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) resmi menetapkan Aipda Robig Zaenudin (38), sebagai tersangka kasus dugaan penembakan Siswa SMK Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (17).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain dinaikkan status hukumnya terkait perkara itu, Aipda Robig juga telah dipecat secara tidak hormat sebagai personel Polri. Hal itu diputuskan dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berikut sejumlah fakta-fakta yang telah dihimpun terkait perkembangan terbaru kasus tersebut;&#13;
&#13;
1. Aipda Robig dijadikan tersangka&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menetapkan Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, sebagai tersangka penembakan siswa SMK.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sudah dilaksanakan gelar perkara di Ditreskrimum, terkait pidana umumnya, yang bersangkutan (Aipda Robig) naik status tersangka,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Lobi Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin, 9 Desember 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Aipda Robig adalah pelaku penembakan 3 siswa SMKN 4 Semarang, yang satu di antaranya yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17) yang juga anggota paskibra setempat, tewas. Insiden terjadi pada Minggu 24 November 2024, dini hari di wilayah Semarang Barat, Kota Semarang.&#13;
&#13;
2. Aipda Robig dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)&#13;
&#13;
Aipda Robig dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pecat dari dinas Polri usai menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/12/2024).&#13;
&#13;
Sidang berlangsung lebih dari 7 jam yang tertutup untuk awak media. Sidang dimulai sejak siang hari.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sidang KKEP memutuskan Aipda R (Robig) PTDH, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, menembak anak-anak yang pakai sepeda motor,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Lobi Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin malam usai sidang.&#13;
&#13;
3. Aipda Robig tertunduk lesu usai sidang pemecatan&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Aipda Robig sendiri terlihat hanya tertunduk lesu usai menjalani sidang kode etik yang memutuskan pemecatan terhadapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia tak memalingkan sedikitpun wajahnya kepada awak media yang telah menunggunya. Ia mendapatkan pengawalan ketat dari jajaran Propam Polda Jateng.&#13;
&#13;
4. Aipda Robig mencoreng citra baik Polri&#13;
&#13;
Majelis sidang KKEP menilai bahwa Aipda Robig telah melakukan perbuatan tercela dan telah merusak citra Polri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor, kemudian untuk saat ini yang bersangkutan sudah mendapat putusan dari sidang itu,&amp;rdquo; kata Artanto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
5. Aipda Robig ajukan banding&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Aipda Robig mengajukan banding atas pemecatannya sebagai personel Korps Bhayangkara. terkait hal itu, Majelis Sidang KKEP memberikan waktu tiga hari kepada Aipda Robig untuk naik banding.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang bersangkutan mengajukan ke ketua sidang untuk banding, diberikan waktu tiga hari (kerja),&amp;rdquo; lanjutnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) resmi menetapkan Aipda Robig Zaenudin (38), sebagai tersangka kasus dugaan penembakan Siswa SMK Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (17).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain dinaikkan status hukumnya terkait perkara itu, Aipda Robig juga telah dipecat secara tidak hormat sebagai personel Polri. Hal itu diputuskan dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berikut sejumlah fakta-fakta yang telah dihimpun terkait perkembangan terbaru kasus tersebut;&#13;
&#13;
1. Aipda Robig dijadikan tersangka&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menetapkan Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, sebagai tersangka penembakan siswa SMK.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sudah dilaksanakan gelar perkara di Ditreskrimum, terkait pidana umumnya, yang bersangkutan (Aipda Robig) naik status tersangka,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Lobi Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin, 9 Desember 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Aipda Robig adalah pelaku penembakan 3 siswa SMKN 4 Semarang, yang satu di antaranya yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17) yang juga anggota paskibra setempat, tewas. Insiden terjadi pada Minggu 24 November 2024, dini hari di wilayah Semarang Barat, Kota Semarang.&#13;
&#13;
2. Aipda Robig dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)&#13;
&#13;
Aipda Robig dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pecat dari dinas Polri usai menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/12/2024).&#13;
&#13;
Sidang berlangsung lebih dari 7 jam yang tertutup untuk awak media. Sidang dimulai sejak siang hari.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sidang KKEP memutuskan Aipda R (Robig) PTDH, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, menembak anak-anak yang pakai sepeda motor,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Lobi Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin malam usai sidang.&#13;
&#13;
3. Aipda Robig tertunduk lesu usai sidang pemecatan&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Aipda Robig sendiri terlihat hanya tertunduk lesu usai menjalani sidang kode etik yang memutuskan pemecatan terhadapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia tak memalingkan sedikitpun wajahnya kepada awak media yang telah menunggunya. Ia mendapatkan pengawalan ketat dari jajaran Propam Polda Jateng.&#13;
&#13;
4. Aipda Robig mencoreng citra baik Polri&#13;
&#13;
Majelis sidang KKEP menilai bahwa Aipda Robig telah melakukan perbuatan tercela dan telah merusak citra Polri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor, kemudian untuk saat ini yang bersangkutan sudah mendapat putusan dari sidang itu,&amp;rdquo; kata Artanto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
5. Aipda Robig ajukan banding&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Aipda Robig mengajukan banding atas pemecatannya sebagai personel Korps Bhayangkara. terkait hal itu, Majelis Sidang KKEP memberikan waktu tiga hari kepada Aipda Robig untuk naik banding.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang bersangkutan mengajukan ke ketua sidang untuk banding, diberikan waktu tiga hari (kerja),&amp;rdquo; lanjutnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
