<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Terima 209 Permohonan Sengketa Pilkada, 2 di Antaranya Tingkat Provinsi</title><description>Para pemohon terus berdatangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada serentak 2024.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/10/337/3094091/mk-terima-209-permohonan-sengketa-pilkada-2-di-antaranya-tingkat-provinsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/10/337/3094091/mk-terima-209-permohonan-sengketa-pilkada-2-di-antaranya-tingkat-provinsi"/><item><title>MK Terima 209 Permohonan Sengketa Pilkada, 2 di Antaranya Tingkat Provinsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/10/337/3094091/mk-terima-209-permohonan-sengketa-pilkada-2-di-antaranya-tingkat-provinsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/10/337/3094091/mk-terima-209-permohonan-sengketa-pilkada-2-di-antaranya-tingkat-provinsi</guid><pubDate>Selasa 10 Desember 2024 12:34 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/10/337/3094091/mk-fJHU_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/10/337/3094091/mk-fJHU_large.JPG</image><title>Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Para pemohon terus berdatangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada serentak 2024. Hingga Selasa (10/12/2024), gugatan yang telah masuk ke MK sebanyak 207 permohonan.&#13;
&#13;
Berdasarkan penulusuran website MK, 168 diajukan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, sementara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota sebanyak 39 permohonan.&#13;
&#13;
Lalu, sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, baru masuk dua permohonan yang sama-sama dari wilayah Provinsi Papua Selatan. Jumlah ini tentunya bisa terus bertambah mengingat sejumlah daerah masih melakukan rekapitulasi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024. Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,&amp;rdquo; kata Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2024).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah mengajukan permohonan, Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada Pemohon atau kuasa hukum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,&amp;rdquo; kata Suhartoyo.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Para pemohon terus berdatangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada serentak 2024. Hingga Selasa (10/12/2024), gugatan yang telah masuk ke MK sebanyak 207 permohonan.&#13;
&#13;
Berdasarkan penulusuran website MK, 168 diajukan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, sementara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota sebanyak 39 permohonan.&#13;
&#13;
Lalu, sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, baru masuk dua permohonan yang sama-sama dari wilayah Provinsi Papua Selatan. Jumlah ini tentunya bisa terus bertambah mengingat sejumlah daerah masih melakukan rekapitulasi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024. Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,&amp;rdquo; kata Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2024).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah mengajukan permohonan, Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada Pemohon atau kuasa hukum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,&amp;rdquo; kata Suhartoyo.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
