<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Geledah Sejumlah Kantor Dinas di Pekanbaru</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Pekanbaru, Riau pada Selasa (10/12/2024). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menginformasi perihal giat tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/10/337/3094239/kpk-geledah-sejumlah-kantor-dinas-di-pekanbaru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/10/337/3094239/kpk-geledah-sejumlah-kantor-dinas-di-pekanbaru"/><item><title>KPK Geledah Sejumlah Kantor Dinas di Pekanbaru</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/10/337/3094239/kpk-geledah-sejumlah-kantor-dinas-di-pekanbaru</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/10/337/3094239/kpk-geledah-sejumlah-kantor-dinas-di-pekanbaru</guid><pubDate>Selasa 10 Desember 2024 19:05 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/10/337/3094239/ilustrasi-ZQ53_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/10/337/3094239/ilustrasi-ZQ53_large.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Pekanbaru, Riau pada Selasa (10/12/2024). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menginformasi perihal giat tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya betul, ada kegiatan penggeledahan di Pekanbaru,&amp;quot; kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/12/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tessa menyebutkan, penggeledahan kali ini menyasar sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada beberapa kantor-kantor dinas lah yang dilakukan penggeledahan,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tessa menegaskan, giat kali ini hanya sebatas penggeledahan. Menurutnya, tidak ada pihak yang ditangkap.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Apabila ada orang yang dibawa itu dalam rangka penggeledahan, bukan dalam rangka penangkapan,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Juru bicara berlatar belakang penyidik ini belum bisa membeberkan apa saja yang disita dalam penggeledahan tersebut. Sebab, hingga berita ini ditulis penggeledahan masih berlangsung.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk rilis lengkapnya nanti bila semua kegiatan sudah selesai, baru secara resmi akan kita sampaikan,&amp;quot; tuturnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Kota Pekanbaru. Salah satu tersangka merupakan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Pj Walikota Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru insial IPN dan Plt. Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru NK,&amp;quot; kata Nurul dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia mengatakan, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Pekanbaru, Riau pada Selasa (10/12/2024). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menginformasi perihal giat tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya betul, ada kegiatan penggeledahan di Pekanbaru,&amp;quot; kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/12/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tessa menyebutkan, penggeledahan kali ini menyasar sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada beberapa kantor-kantor dinas lah yang dilakukan penggeledahan,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tessa menegaskan, giat kali ini hanya sebatas penggeledahan. Menurutnya, tidak ada pihak yang ditangkap.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Apabila ada orang yang dibawa itu dalam rangka penggeledahan, bukan dalam rangka penangkapan,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Juru bicara berlatar belakang penyidik ini belum bisa membeberkan apa saja yang disita dalam penggeledahan tersebut. Sebab, hingga berita ini ditulis penggeledahan masih berlangsung.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk rilis lengkapnya nanti bila semua kegiatan sudah selesai, baru secara resmi akan kita sampaikan,&amp;quot; tuturnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Kota Pekanbaru. Salah satu tersangka merupakan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Pj Walikota Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru insial IPN dan Plt. Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru NK,&amp;quot; kata Nurul dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia mengatakan, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
