<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Pelaku Penculikan IRT di Bandung Ditangkap, Ternyata Pakai Pistol Mainan</title><description>Ternyata, pistol yang digunakan pelaku ketika menculik korbannya hanyalah mainan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/10/525/3094183/4-pelaku-penculikan-irt-di-bandung-ditangkap-ternyata-pakai-pistol-mainan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/10/525/3094183/4-pelaku-penculikan-irt-di-bandung-ditangkap-ternyata-pakai-pistol-mainan"/><item><title>4 Pelaku Penculikan IRT di Bandung Ditangkap, Ternyata Pakai Pistol Mainan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/10/525/3094183/4-pelaku-penculikan-irt-di-bandung-ditangkap-ternyata-pakai-pistol-mainan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/10/525/3094183/4-pelaku-penculikan-irt-di-bandung-ditangkap-ternyata-pakai-pistol-mainan</guid><pubDate>Selasa 10 Desember 2024 16:40 WIB</pubDate><dc:creator>Agus Warsudi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/10/525/3094183/polisi_tangkap_empat_pelaku_penculikan_irt_di_bandung-Gvhn_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap empat pelaku penculikan IRT di Bandung (Foto : MNC Media)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/10/525/3094183/polisi_tangkap_empat_pelaku_penculikan_irt_di_bandung-Gvhn_large.jpg</image><title>Polisi tangkap empat pelaku penculikan IRT di Bandung (Foto : MNC Media)</title></images><description>BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap empat pria terduga pelaku penculikan terhadap ibu rumah tangga (IRT) Santi (49), Selasa (10/12/2024). Keempat tersangka ditangkap di rumah kontrakan Jalan Arcamanik, &amp;nbsp;Kelurahan Sindanglaya Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.&#13;
&#13;
Ternyata, pistol yang digunakan pelaku ketika menculik korbannya hanyalah mainan.&#13;
&#13;
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, empat tersangka yang ditangkap antara lain, DAS (48), AS (35), T (51), H alias Ato (51).&#13;
&#13;
&amp;quot;Otak penculikan ini adalah DAS. Tiga tersangka lain diajak oleh pelaku Donny,&amp;quot; kata Kapolrestabes Bandung.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Para tersangka, ujar Kombes Budi, melakukan peran masing-masing. AS merental mobil. AS juga pelaku yang turun dari mobil di rumah korban. &amp;quot;AS mengaku diajak oleh tersangka DAS untuk menagih utang ke rumah korban dengan diiming-imingi uang,&amp;quot; ujar Kombes Budi.&#13;
&#13;
Tersangka T, warga Jalan Mekarjati RT 03/05, Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, berperan menemani sopir. T juga mengaku diajak DAS untuk menagih utang ke rumah korban. T ditangkap pada Selasa 10 Desember 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di kontrakan Jalan Buni Sari RT 05, Kelurahan Antapani, Kecamatan Antapani, Kota Bandung.&#13;
&#13;
Sedangkan tersangka H alias Ato warga Jalan Caladi Dalam, Kelurahan Coblong, Kecamatan Coblong, Kota Bandung berperan sebagai sopir. H alias Ato juga memberhentikan ojek pangkalan untuk mengantar korban pulang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sama seperti AS dan T, tersangka H alias Ato juga mengaku diajak oleh DAS untuk menagih utang ke rumah korban dan diiming-imingi uang. H ditangkap pada Selasa 10 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 Wib di rumah saudaranya di Jalan Cibiru Tonggoh, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung,&amp;quot; ujar Kombes Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kapolrestabes menuturkan, DAS, tersangka otak penculikan warga Jalan Sulaksana RT 02/11, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, berperan membawa senjata api kemudian menodongkan kepada korban menarik dan memaksa korban untuk masuk kedalam kendaraan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka DAS merasa sakit hati terhadap korban. DAS diamankan pada Selasa 10 Desember 2024 sekitar pukul 10.44 WIB di kontrakan Jalan Arcamanik, Kelurahan Sindanglaya, Kecamatan Arcamanik Kota Bandung,&amp;quot; tutur Kapolrestabes Bandung.&#13;
&#13;
Barang bukti yang disita dari para tersangka, ucap Kombes Budi, satu mobil Daihatsu Xenia Nopol Z 1227 VA warna abu, satu senjata api mainan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Modus operandi yang dilakukan para pelaku, memaksa dengan ancaman dan kekerasan membawa korban dari kediamannya,&amp;quot; ucap Kombes Budi.&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 328 KUHPidana tentang Penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 5 tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Diketahui, peristiwa penculikan ini terjadi di rumah korban di Jalan Sukanegara RT 05/09, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani Kota Bandung pada Minggu 8 Desember 2024 sekitar pukul 12.20 WIB,&amp;quot; ujar Kapolrestabes Bandung.&#13;
&#13;
Atas dasar laporan keluarga korban, penyidik Unit Reskrim Polsek Antapani dan Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan intensif. Penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi dan menganalisis rekaman CCTV.&#13;
</description><content:encoded>BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap empat pria terduga pelaku penculikan terhadap ibu rumah tangga (IRT) Santi (49), Selasa (10/12/2024). Keempat tersangka ditangkap di rumah kontrakan Jalan Arcamanik, &amp;nbsp;Kelurahan Sindanglaya Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.&#13;
&#13;
Ternyata, pistol yang digunakan pelaku ketika menculik korbannya hanyalah mainan.&#13;
&#13;
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, empat tersangka yang ditangkap antara lain, DAS (48), AS (35), T (51), H alias Ato (51).&#13;
&#13;
&amp;quot;Otak penculikan ini adalah DAS. Tiga tersangka lain diajak oleh pelaku Donny,&amp;quot; kata Kapolrestabes Bandung.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Para tersangka, ujar Kombes Budi, melakukan peran masing-masing. AS merental mobil. AS juga pelaku yang turun dari mobil di rumah korban. &amp;quot;AS mengaku diajak oleh tersangka DAS untuk menagih utang ke rumah korban dengan diiming-imingi uang,&amp;quot; ujar Kombes Budi.&#13;
&#13;
Tersangka T, warga Jalan Mekarjati RT 03/05, Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, berperan menemani sopir. T juga mengaku diajak DAS untuk menagih utang ke rumah korban. T ditangkap pada Selasa 10 Desember 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di kontrakan Jalan Buni Sari RT 05, Kelurahan Antapani, Kecamatan Antapani, Kota Bandung.&#13;
&#13;
Sedangkan tersangka H alias Ato warga Jalan Caladi Dalam, Kelurahan Coblong, Kecamatan Coblong, Kota Bandung berperan sebagai sopir. H alias Ato juga memberhentikan ojek pangkalan untuk mengantar korban pulang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sama seperti AS dan T, tersangka H alias Ato juga mengaku diajak oleh DAS untuk menagih utang ke rumah korban dan diiming-imingi uang. H ditangkap pada Selasa 10 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 Wib di rumah saudaranya di Jalan Cibiru Tonggoh, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung,&amp;quot; ujar Kombes Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kapolrestabes menuturkan, DAS, tersangka otak penculikan warga Jalan Sulaksana RT 02/11, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, berperan membawa senjata api kemudian menodongkan kepada korban menarik dan memaksa korban untuk masuk kedalam kendaraan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka DAS merasa sakit hati terhadap korban. DAS diamankan pada Selasa 10 Desember 2024 sekitar pukul 10.44 WIB di kontrakan Jalan Arcamanik, Kelurahan Sindanglaya, Kecamatan Arcamanik Kota Bandung,&amp;quot; tutur Kapolrestabes Bandung.&#13;
&#13;
Barang bukti yang disita dari para tersangka, ucap Kombes Budi, satu mobil Daihatsu Xenia Nopol Z 1227 VA warna abu, satu senjata api mainan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Modus operandi yang dilakukan para pelaku, memaksa dengan ancaman dan kekerasan membawa korban dari kediamannya,&amp;quot; ucap Kombes Budi.&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 328 KUHPidana tentang Penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 5 tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Diketahui, peristiwa penculikan ini terjadi di rumah korban di Jalan Sukanegara RT 05/09, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani Kota Bandung pada Minggu 8 Desember 2024 sekitar pukul 12.20 WIB,&amp;quot; ujar Kapolrestabes Bandung.&#13;
&#13;
Atas dasar laporan keluarga korban, penyidik Unit Reskrim Polsek Antapani dan Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan intensif. Penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi dan menganalisis rekaman CCTV.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
