<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dewas KPK Sebut Perkara Etik Nurul Ghufron Bikin Pusing</title><description>Masa kepemimpinan Dewas KPK periode 2019-2024 akan berakhir. Para anggota Dewas menyebutkan perkara etik Wakil KPK Nurul Ghufron paling sulit ditangani dan membuat pusing.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/12/337/3094901/dewas-kpk-sebut-perkara-etik-nurul-ghufron-bikin-pusing</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/12/337/3094901/dewas-kpk-sebut-perkara-etik-nurul-ghufron-bikin-pusing"/><item><title>Dewas KPK Sebut Perkara Etik Nurul Ghufron Bikin Pusing</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/12/337/3094901/dewas-kpk-sebut-perkara-etik-nurul-ghufron-bikin-pusing</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/12/337/3094901/dewas-kpk-sebut-perkara-etik-nurul-ghufron-bikin-pusing</guid><pubDate>Kamis 12 Desember 2024 17:43 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/12/337/3094901/anggota_dewas_kpk_albertina_ho-jm0M_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anggota Dewas KPK Albertina Ho (foto: Okezone/Riyan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/12/337/3094901/anggota_dewas_kpk_albertina_ho-jm0M_large.jpg</image><title>Anggota Dewas KPK Albertina Ho (foto: Okezone/Riyan)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Masa kepemimpinan Dewas KPK periode 2019-2024 akan berakhir. Para anggota Dewas menyebutkan perkara etik Wakil KPK Nurul Ghufron paling sulit ditangani dan membuat pusing.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pimpinan KPK. Itu yang paling tersulit, yang terakhir ini. Seorang pimpinan KPK. Kenapa sampai sulit? Sampai kami dilaporkan, digugat di Pengadilan TUN,&amp;rdquo; kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tumpak menilai, kasus tersebut sulit ditangani lantaran Ghufron melakukan berbagai upaya perlawanan. Tidak hanya melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta, Ghufron juga mempersoalkan Peraturan Dewas KPK ke Mahkamah Agung (MA).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kok pimpinan KPK yang menggugat aturan Dewas? Agak aneh itu kan? Perlu Anda ketahui, sejak dulu waktu kami membentuk menyusun KPK karena kami periode pertama,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tak berakhir sampai di situ, Ghufron juga melakukan upaya perlawanan dengan melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pencemaran nama baik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untung saja saya bersyukur, bersyukur bahwa aparat penegak hukum kepolisian bisa melihat, bahwa ini ngga ada-ada sampai sekarang saya enggak pernah dipanggil, mencemarkan nama baik, terlalu itu,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Di kesempatan yang sama, anggota Dewas KPK Albertina Ho menuturkan perkara etik Nurul Ghufron bikin pusing. Ia menjelaskan, dengan dilaporkannya Dewas pihaknya harus membagi pikiran.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nah ini juga memusingkan kami, sebenarnya kami bersyukur bahwa itu kemudian tidak diproses lebih lanjut, jadi sudah mudah-mudahan sudah selesai dan untuk di Mahkamah Agung dan di TUN Jakarta kami sudah menang, dan sudah berkekuatan hukum tetap,&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Masa kepemimpinan Dewas KPK periode 2019-2024 akan berakhir. Para anggota Dewas menyebutkan perkara etik Wakil KPK Nurul Ghufron paling sulit ditangani dan membuat pusing.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pimpinan KPK. Itu yang paling tersulit, yang terakhir ini. Seorang pimpinan KPK. Kenapa sampai sulit? Sampai kami dilaporkan, digugat di Pengadilan TUN,&amp;rdquo; kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tumpak menilai, kasus tersebut sulit ditangani lantaran Ghufron melakukan berbagai upaya perlawanan. Tidak hanya melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta, Ghufron juga mempersoalkan Peraturan Dewas KPK ke Mahkamah Agung (MA).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kok pimpinan KPK yang menggugat aturan Dewas? Agak aneh itu kan? Perlu Anda ketahui, sejak dulu waktu kami membentuk menyusun KPK karena kami periode pertama,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tak berakhir sampai di situ, Ghufron juga melakukan upaya perlawanan dengan melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pencemaran nama baik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untung saja saya bersyukur, bersyukur bahwa aparat penegak hukum kepolisian bisa melihat, bahwa ini ngga ada-ada sampai sekarang saya enggak pernah dipanggil, mencemarkan nama baik, terlalu itu,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Di kesempatan yang sama, anggota Dewas KPK Albertina Ho menuturkan perkara etik Nurul Ghufron bikin pusing. Ia menjelaskan, dengan dilaporkannya Dewas pihaknya harus membagi pikiran.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nah ini juga memusingkan kami, sebenarnya kami bersyukur bahwa itu kemudian tidak diproses lebih lanjut, jadi sudah mudah-mudahan sudah selesai dan untuk di Mahkamah Agung dan di TUN Jakarta kami sudah menang, dan sudah berkekuatan hukum tetap,&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
