<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Buronan Kasus Penipuan dan Penggelapan</title><description>Polda Metro Jaya menangkap buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai USD 2 juta, Selasa, 10 Desmeber 2024, malam.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/12/338/3094735/polisi-tangkap-buronan-kasus-penipuan-dan-penggelapan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/12/338/3094735/polisi-tangkap-buronan-kasus-penipuan-dan-penggelapan"/><item><title>Polisi Tangkap Buronan Kasus Penipuan dan Penggelapan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/12/338/3094735/polisi-tangkap-buronan-kasus-penipuan-dan-penggelapan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/12/338/3094735/polisi-tangkap-buronan-kasus-penipuan-dan-penggelapan</guid><pubDate>Kamis 12 Desember 2024 10:10 WIB</pubDate><dc:creator>Awaludin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/12/338/3094735/ilustrasi_penangkapan_buronan-sYxa_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Penangkapan Buronan. Foto: Dok Okezone.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/12/338/3094735/ilustrasi_penangkapan_buronan-sYxa_large.jpeg</image><title>Ilustrasi Penangkapan Buronan. Foto: Dok Okezone.</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Polda Metro Jaya menangkap HS&amp;nbsp;buronan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai USD 2 juta, Selasa, 10 Desmeber 2024, malam. Pelaku sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sebulan, ditangkap di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut. &amp;ldquo;Benar, sudah dilakukan penahanan,&amp;quot; ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).&#13;
&#13;
Penangkapan ini mengakhiri pelarian tersangka, yang diduga kerap menggunakan nama-nama jenderal sebagai pelindungnya.&#13;
&#13;
Nama HS sempat mencuat pada 2019-2020. Pengusaha berusia 60 tahun itu dikenal sebagai komisaris perusahaan tambang timah yang cukup besar di Indonesia.&#13;
&#13;
Pada 2019, perusahaannya&amp;nbsp;terjerat kasus dugaan ekspor ilegal balok timah. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menyelidiki rencana ekspor 150 ton balok timah. Penyelidikan dimulai setelah muncul dugaan pelanggaran izin ekspor.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami akan lakukan melanjutkan penyidikan apabila ternyata memang diketemukan dua alat bukti, agar mendapatkan kepastian hukum&amp;rdquo; ujar Brigjen Nunung Syaifuddin, Dirtipiter Bareskrim Polri ketika dihubungin wartawan, Selasa (10/12/2024).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Polda Metro Jaya menangkap HS&amp;nbsp;buronan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai USD 2 juta, Selasa, 10 Desmeber 2024, malam. Pelaku sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sebulan, ditangkap di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut. &amp;ldquo;Benar, sudah dilakukan penahanan,&amp;quot; ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).&#13;
&#13;
Penangkapan ini mengakhiri pelarian tersangka, yang diduga kerap menggunakan nama-nama jenderal sebagai pelindungnya.&#13;
&#13;
Nama HS sempat mencuat pada 2019-2020. Pengusaha berusia 60 tahun itu dikenal sebagai komisaris perusahaan tambang timah yang cukup besar di Indonesia.&#13;
&#13;
Pada 2019, perusahaannya&amp;nbsp;terjerat kasus dugaan ekspor ilegal balok timah. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menyelidiki rencana ekspor 150 ton balok timah. Penyelidikan dimulai setelah muncul dugaan pelanggaran izin ekspor.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami akan lakukan melanjutkan penyidikan apabila ternyata memang diketemukan dua alat bukti, agar mendapatkan kepastian hukum&amp;rdquo; ujar Brigjen Nunung Syaifuddin, Dirtipiter Bareskrim Polri ketika dihubungin wartawan, Selasa (10/12/2024).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
