<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Curi AC hingga Tabung Gas, Residivis Ini Kembali Ditangkap</title><description>Satuan Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan menangkap TG (35), warga Kelurahan Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Bandarlampung lantaran terlibat aksi pencurian ruko kosong.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/13/340/3094992/curi-ac-hingga-tabung-gas-residivis-ini-kembali-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/13/340/3094992/curi-ac-hingga-tabung-gas-residivis-ini-kembali-ditangkap"/><item><title>Curi AC hingga Tabung Gas, Residivis Ini Kembali Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/13/340/3094992/curi-ac-hingga-tabung-gas-residivis-ini-kembali-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/13/340/3094992/curi-ac-hingga-tabung-gas-residivis-ini-kembali-ditangkap</guid><pubDate>Jum'at 13 Desember 2024 02:05 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/12/340/3094992/penangkapan-bMeW_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penangkapan pencuri (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/12/340/3094992/penangkapan-bMeW_large.jpg</image><title>Penangkapan pencuri (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
BANDARLAMPUNG - Satuan Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan menangkap TG (35), warga Kelurahan Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Bandarlampung lantaran terlibat aksi pencurian ruko kosong.&#13;
&#13;
Aksi tersebut dilakukan tersangka TG bersama rekannya berinisial SP di sebuah ruko kosong di wilayah Kelurahan Kangkung, Bumi Waras, Bandarlampung, Kamis (14/11/2024). Tersangka TG diringkus di kediamannya pada Selasa (10/12/2024), sekitar pukul 15.30 WIB.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelakunya dua, saat kita lakukan upaya penangkapan rekan pelaku yaitu SP yang berhasil melarikan diri,&amp;rdquo; ujar Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Kamis (12/12/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Enrico menuturkan, kawanan pencuri tersebut kerap mencari rumah atau ruko yang tidak dihuni oleh pemiliknya (kosong) sebagai targetnya.&#13;
&#13;
Dua pelaku ini membobol ruko dengan cara memanjat tembok pembatas dan masuk ke dalam ruko dengan merusak gembok pintu ruko menggunakan linggis.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selanjutnya kedua pelaku mengambil barang-barang dari dalam ruko seperti 1 unit indoor AC, 2 buah tabung gas, 3 buah etalase aluminium, dan sejumlah spare part bekas.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hasil pemeriksaan, ada beberapa TKP di wilayah kami, dan ini masih akan terus kita dalami,&amp;rdquo; kata Enrico.&#13;
&#13;
Enrico menambahkan, hasil penjualan barang curian tersebut, kata Enrico, kemudian dibagi rata oleh kedua pelaku dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.&#13;
&#13;
Selain pelaku, polisi juga turut menyita beberapa besi potongan hasil curian dan 1 buah linggis. Enrico melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku tercatat sebagai residivis dalam kasus yang sama.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,&amp;rdquo; pungkasnya.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
BANDARLAMPUNG - Satuan Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan menangkap TG (35), warga Kelurahan Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Bandarlampung lantaran terlibat aksi pencurian ruko kosong.&#13;
&#13;
Aksi tersebut dilakukan tersangka TG bersama rekannya berinisial SP di sebuah ruko kosong di wilayah Kelurahan Kangkung, Bumi Waras, Bandarlampung, Kamis (14/11/2024). Tersangka TG diringkus di kediamannya pada Selasa (10/12/2024), sekitar pukul 15.30 WIB.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelakunya dua, saat kita lakukan upaya penangkapan rekan pelaku yaitu SP yang berhasil melarikan diri,&amp;rdquo; ujar Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Kamis (12/12/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Enrico menuturkan, kawanan pencuri tersebut kerap mencari rumah atau ruko yang tidak dihuni oleh pemiliknya (kosong) sebagai targetnya.&#13;
&#13;
Dua pelaku ini membobol ruko dengan cara memanjat tembok pembatas dan masuk ke dalam ruko dengan merusak gembok pintu ruko menggunakan linggis.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selanjutnya kedua pelaku mengambil barang-barang dari dalam ruko seperti 1 unit indoor AC, 2 buah tabung gas, 3 buah etalase aluminium, dan sejumlah spare part bekas.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hasil pemeriksaan, ada beberapa TKP di wilayah kami, dan ini masih akan terus kita dalami,&amp;rdquo; kata Enrico.&#13;
&#13;
Enrico menambahkan, hasil penjualan barang curian tersebut, kata Enrico, kemudian dibagi rata oleh kedua pelaku dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.&#13;
&#13;
Selain pelaku, polisi juga turut menyita beberapa besi potongan hasil curian dan 1 buah linggis. Enrico melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku tercatat sebagai residivis dalam kasus yang sama.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,&amp;rdquo; pungkasnya.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
