<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawa Sabu 1,5 Kg, Pria Ini Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni&amp;nbsp;</title><description>Tim Terpadu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni bersama Direktorat Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,513 kilogram, Jumat 6 Desember 2024.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/13/340/3094993/bawa-sabu-1-5-kg-pria-ini-ditangkap-di-pelabuhan-bakauheni-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/13/340/3094993/bawa-sabu-1-5-kg-pria-ini-ditangkap-di-pelabuhan-bakauheni-nbsp"/><item><title>Bawa Sabu 1,5 Kg, Pria Ini Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/13/340/3094993/bawa-sabu-1-5-kg-pria-ini-ditangkap-di-pelabuhan-bakauheni-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/13/340/3094993/bawa-sabu-1-5-kg-pria-ini-ditangkap-di-pelabuhan-bakauheni-nbsp</guid><pubDate>Jum'at 13 Desember 2024 03:05 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/12/340/3094993/penangkapan_narkoba-8Iqx_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penangkapan narkoba (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/12/340/3094993/penangkapan_narkoba-8Iqx_large.jpg</image><title>Penangkapan narkoba (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
LAMPUNG SELATAN - Tim Terpadu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni bersama Direktorat Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,513 kilogram, Jumat 6 Desember 2024.&#13;
&#13;
Penangkapan tersebut berlangsung di area pemeriksaan pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan sekitar pukul 11.30 WIB.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, barang haram tersebut ditemukan di dalam tas hitam milik tersangka Wira (27), warga Kabupaten Lampung Selatan.&#13;
&#13;
Umi mengungkapkan, penangkapan bermula dari pemeriksaan rutin terhadap bus dengan nomor polisi B 7965 TGD yang melintas dari Pekanbaru menuju Bandung.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat pemeriksaan, petugas menemukan 15 bungkus plastik besar berisi sabu dalam tas hitam milik tersangka Wira,&amp;quot; ujar Umi dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah penangkapan awal, kata Umi, Tim Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga tersangka lain.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun ketiga tersangka yakni Reymon, Roni, dan Mutiara berhasil diamankan di Hotel Hawaii, Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru, Riau pada Minggu 8 Desember 2024.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keempat tersangka saat telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut,&amp;rdquo; kata Umi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Umi menjelaskan, selain sabu seberat lebih dari 1,5 kilogram, petugas juga turut mengamankan barang bukti yang lainnya seperti uang tunai Rp725 ribu, satu unit ponsel android, dan sebuah tas hitam.&#13;
&#13;
Umi menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya serius Polda Lampung dalam memberantas jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Lampung. Kerja sama lintas instansi terus diperkuat untuk memutus jaringan narkotika ini,&amp;rdquo; tegasnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.&#13;
&#13;
Selanjutnya atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
LAMPUNG SELATAN - Tim Terpadu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni bersama Direktorat Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,513 kilogram, Jumat 6 Desember 2024.&#13;
&#13;
Penangkapan tersebut berlangsung di area pemeriksaan pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan sekitar pukul 11.30 WIB.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, barang haram tersebut ditemukan di dalam tas hitam milik tersangka Wira (27), warga Kabupaten Lampung Selatan.&#13;
&#13;
Umi mengungkapkan, penangkapan bermula dari pemeriksaan rutin terhadap bus dengan nomor polisi B 7965 TGD yang melintas dari Pekanbaru menuju Bandung.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat pemeriksaan, petugas menemukan 15 bungkus plastik besar berisi sabu dalam tas hitam milik tersangka Wira,&amp;quot; ujar Umi dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah penangkapan awal, kata Umi, Tim Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga tersangka lain.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun ketiga tersangka yakni Reymon, Roni, dan Mutiara berhasil diamankan di Hotel Hawaii, Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru, Riau pada Minggu 8 Desember 2024.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keempat tersangka saat telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut,&amp;rdquo; kata Umi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Umi menjelaskan, selain sabu seberat lebih dari 1,5 kilogram, petugas juga turut mengamankan barang bukti yang lainnya seperti uang tunai Rp725 ribu, satu unit ponsel android, dan sebuah tas hitam.&#13;
&#13;
Umi menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya serius Polda Lampung dalam memberantas jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Lampung. Kerja sama lintas instansi terus diperkuat untuk memutus jaringan narkotika ini,&amp;rdquo; tegasnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.&#13;
&#13;
Selanjutnya atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
