<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri Nusron Wahid Bakal Permudah Perizinan 3 Hal Ini</title><description>Ada 3 prioritas utama dalam mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/14/337/3095362/menteri-nusron-wahid-bakal-permudah-perizinan-3-hal-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/14/337/3095362/menteri-nusron-wahid-bakal-permudah-perizinan-3-hal-ini"/><item><title>Menteri Nusron Wahid Bakal Permudah Perizinan 3 Hal Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/14/337/3095362/menteri-nusron-wahid-bakal-permudah-perizinan-3-hal-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/14/337/3095362/menteri-nusron-wahid-bakal-permudah-perizinan-3-hal-ini</guid><pubDate>Sabtu 14 Desember 2024 00:28 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/14/337/3095362/menteri_nusron_wahid-lJko_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Nusron Wahid (Foto : MNC Media)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/14/337/3095362/menteri_nusron_wahid-lJko_large.JPG</image><title>Menteri Nusron Wahid (Foto : MNC Media)</title></images><description>BALI - Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebutkan, bakal mempermudah pengurusan izin di bidang ATR/BPN. Pasalnya, ada 3 prioritas utama dalam mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pokoknya kalau kita diundang Menteri ESDM, diundang Pertamina dan diundang siapapun, dan berurusan dengan siapapun yang tentu menyangkut kepentingan 3 hal, pertama menyangkut ketahanan energi dan swasembada energi, kedua menyangkut ketahanan pangan dan swasembada pangan, ketiga menyangkut hilinisasi,&amp;quot; ujar Menteri Nusron Wahid dalam kegiatan Synergi untuk Nusantara gelaran Pertamina di Jimbaran, Badung, Bali pada Jumat (13/12/2024) malam.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, 3 hal itu menjadi prioritas utama untuk didahulukan penanganannya di bidang ATR/BPN. Sebabnya, itu semua merupakan cita-cita besar bangsa Indonesia dan cita-cita besar Presiden RI, Prabowo Subianto, yang mana sudah seharusnya untuk disukseskan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita tak boleh tergantung terus dengan energi-energi yang datang dari impor karena itu kita harus permudah semua urusan-urusan, apalagi menyangkut urusan perizinan, yang justru kadang kelihatan sepele tapi substansi, harus kita prioritaskan dan kita percepat,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Dia menerangkan, pihaknya telah bertemu dengan pihak Kementerian BUMN, yang mana dia sampaikan komitmen Kementerian ATR/BPN saat itu untuk membantu semua problem pertanahan dan problem perizinan yang ada di BUMN. Setidaknya, ada 4 kluster problem yang dibahas, mulai dari klaster energi, pertambangan, hingga klaster pangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita bagi menjadi 4 kluster, pertama energi meliputi Pertamina, PLN, dan Mind ID. Minggu depan akan kita lanjutkan dengan kluster pangan, mulai dari PTP kemudian ID Food dan sebagainya,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Nusron menambahkan, sejatinya ada 6 bentuk layanan, yang mana direksi maupun pengelola BUMN harus berhubungan dengan ATR/BPN. Pertama berkaitan Zona Nilai Tanah (ZNT) guna pembangunan kilang ataupun energi, kedua berkaitan penilaian Lahan Sawah Dilindungi (LSD), ketiga berkaitan Persetujuan Kegiatan Kesesuaian &amp;nbsp;Pemanfaatan Ruang (PKKPR).&#13;
&#13;
Keempat, berkaitan persetujuan hak tanggungan, kelima berkaitan pelayanan royal, dan keenam berkaitan penyelesaian sengketa dan konflik lahan. Kementerian ATR/BPN pun bakal memaksimalkan percepatan 6 layanan tersebut guna menyukseskan ketahanan pangan dan swasembada energi.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>BALI - Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebutkan, bakal mempermudah pengurusan izin di bidang ATR/BPN. Pasalnya, ada 3 prioritas utama dalam mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pokoknya kalau kita diundang Menteri ESDM, diundang Pertamina dan diundang siapapun, dan berurusan dengan siapapun yang tentu menyangkut kepentingan 3 hal, pertama menyangkut ketahanan energi dan swasembada energi, kedua menyangkut ketahanan pangan dan swasembada pangan, ketiga menyangkut hilinisasi,&amp;quot; ujar Menteri Nusron Wahid dalam kegiatan Synergi untuk Nusantara gelaran Pertamina di Jimbaran, Badung, Bali pada Jumat (13/12/2024) malam.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, 3 hal itu menjadi prioritas utama untuk didahulukan penanganannya di bidang ATR/BPN. Sebabnya, itu semua merupakan cita-cita besar bangsa Indonesia dan cita-cita besar Presiden RI, Prabowo Subianto, yang mana sudah seharusnya untuk disukseskan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita tak boleh tergantung terus dengan energi-energi yang datang dari impor karena itu kita harus permudah semua urusan-urusan, apalagi menyangkut urusan perizinan, yang justru kadang kelihatan sepele tapi substansi, harus kita prioritaskan dan kita percepat,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Dia menerangkan, pihaknya telah bertemu dengan pihak Kementerian BUMN, yang mana dia sampaikan komitmen Kementerian ATR/BPN saat itu untuk membantu semua problem pertanahan dan problem perizinan yang ada di BUMN. Setidaknya, ada 4 kluster problem yang dibahas, mulai dari klaster energi, pertambangan, hingga klaster pangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita bagi menjadi 4 kluster, pertama energi meliputi Pertamina, PLN, dan Mind ID. Minggu depan akan kita lanjutkan dengan kluster pangan, mulai dari PTP kemudian ID Food dan sebagainya,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Nusron menambahkan, sejatinya ada 6 bentuk layanan, yang mana direksi maupun pengelola BUMN harus berhubungan dengan ATR/BPN. Pertama berkaitan Zona Nilai Tanah (ZNT) guna pembangunan kilang ataupun energi, kedua berkaitan penilaian Lahan Sawah Dilindungi (LSD), ketiga berkaitan Persetujuan Kegiatan Kesesuaian &amp;nbsp;Pemanfaatan Ruang (PKKPR).&#13;
&#13;
Keempat, berkaitan persetujuan hak tanggungan, kelima berkaitan pelayanan royal, dan keenam berkaitan penyelesaian sengketa dan konflik lahan. Kementerian ATR/BPN pun bakal memaksimalkan percepatan 6 layanan tersebut guna menyukseskan ketahanan pangan dan swasembada energi.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
