<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bobol Tabungan Mertua, Pria Ini Ngaku untuk Sumbang Masjid</title><description>Seorang pria berinisial ARP (34) harus berurusan dengan hukum, setelah nekat mencuri uang mertuanya, HM (55), dengan menggunakan kartu ATM milik korban.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/14/340/3095476/bobol-tabungan-mertua-pria-ini-ngaku-untuk-sumbang-masjid</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/14/340/3095476/bobol-tabungan-mertua-pria-ini-ngaku-untuk-sumbang-masjid"/><item><title>Bobol Tabungan Mertua, Pria Ini Ngaku untuk Sumbang Masjid</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/14/340/3095476/bobol-tabungan-mertua-pria-ini-ngaku-untuk-sumbang-masjid</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/14/340/3095476/bobol-tabungan-mertua-pria-ini-ngaku-untuk-sumbang-masjid</guid><pubDate>Sabtu 14 Desember 2024 14:05 WIB</pubDate><dc:creator>Indra Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/14/340/3095476/pencurian-DfkT_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pencurian (foto:  Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/14/340/3095476/pencurian-DfkT_large.jpg</image><title>Pencurian (foto:  Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
BANDAR LAMPUNG - Seorang pria berinisial ARP (34) harus berurusan dengan hukum, setelah nekat mencuri uang mertuanya, HM (55), dengan menggunakan kartu ATM milik korban. Total kerugian akibat perbuatan pelaku mencapai Rp60 juta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar, terhadap yang bersangkutan saat ini sudah kami lakukan penahanan di Mapolsek Sukarame,&amp;quot; ujar Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, Sabtu (14/12/2024).&#13;
&#13;
Kartu ATM korban dilaporkan hilang pada Senin (21/10/2024). Dua hari kemudian, korban mendatangi pihak bank untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, korban terkejut ketika mengetahui saldo tabungannya telah berkurang sebanyak Rp60 juta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Sukarame setelah mengetahui saldonya berkurang,&amp;quot; tambah Kompol Rohmawan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Minggu (8/12/2024) di rumahnya, yang berlokasi di Jalan Senopati, Korpri Raya, Sukarame, Bandar Lampung. Korban mulai curiga setelah menemukan kartu ATM yang hilang berada di dalam dompet menantunya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kartu ATM ditemukan di dompet pelaku, yang ternyata dicuri dari dalam tas korban saat sedang tidur,&amp;quot; jelas Kompol Rohmawan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari hasil penyelidikan, pelaku tercatat enam kali melakukan penarikan uang melalui ATM.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&amp;quot;Pelaku mencoba-coba memasukkan nomor PIN menggunakan tanggal lahir korban hingga akhirnya berhasil,&amp;quot; ujar Kapolsek.&#13;
&#13;
Setiap kali melakukan penarikan, pelaku mengambil uang sebesar Rp10 juta, sehingga totalnya mencapai Rp60 juta. Saat diperiksa, ARP mengaku bahwa uang hasil pencurian tersebut disumbangkan ke kotak amal masjid.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ngakunya uang itu disumbangkan ke masjid, ini masih kami dalami,&amp;quot; kata Kompol Rohmawan.&#13;
&#13;
Motif pelaku diduga karena kesal sering ditegur oleh mertuanya. Atas perbuatannya, ARP dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
BANDAR LAMPUNG - Seorang pria berinisial ARP (34) harus berurusan dengan hukum, setelah nekat mencuri uang mertuanya, HM (55), dengan menggunakan kartu ATM milik korban. Total kerugian akibat perbuatan pelaku mencapai Rp60 juta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar, terhadap yang bersangkutan saat ini sudah kami lakukan penahanan di Mapolsek Sukarame,&amp;quot; ujar Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, Sabtu (14/12/2024).&#13;
&#13;
Kartu ATM korban dilaporkan hilang pada Senin (21/10/2024). Dua hari kemudian, korban mendatangi pihak bank untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, korban terkejut ketika mengetahui saldo tabungannya telah berkurang sebanyak Rp60 juta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Sukarame setelah mengetahui saldonya berkurang,&amp;quot; tambah Kompol Rohmawan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Minggu (8/12/2024) di rumahnya, yang berlokasi di Jalan Senopati, Korpri Raya, Sukarame, Bandar Lampung. Korban mulai curiga setelah menemukan kartu ATM yang hilang berada di dalam dompet menantunya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kartu ATM ditemukan di dompet pelaku, yang ternyata dicuri dari dalam tas korban saat sedang tidur,&amp;quot; jelas Kompol Rohmawan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari hasil penyelidikan, pelaku tercatat enam kali melakukan penarikan uang melalui ATM.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&amp;quot;Pelaku mencoba-coba memasukkan nomor PIN menggunakan tanggal lahir korban hingga akhirnya berhasil,&amp;quot; ujar Kapolsek.&#13;
&#13;
Setiap kali melakukan penarikan, pelaku mengambil uang sebesar Rp10 juta, sehingga totalnya mencapai Rp60 juta. Saat diperiksa, ARP mengaku bahwa uang hasil pencurian tersebut disumbangkan ke kotak amal masjid.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ngakunya uang itu disumbangkan ke masjid, ini masih kami dalami,&amp;quot; kata Kompol Rohmawan.&#13;
&#13;
Motif pelaku diduga karena kesal sering ditegur oleh mertuanya. Atas perbuatannya, ARP dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
