<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Narapidana Bali Nine Pulang ke Australia, Yusril: Indonesia Tak Beri Pengampunan, Statusnya Tetap Napi!</title><description>Mereka dipulangkan melalui mekanisme pemindahan tahanan atau transfer of prisoner.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/15/337/3095759/5-narapidana-bali-nine-pulang-ke-australia-yusril-indonesia-tak-beri-pengampunan-statusnya-tetap-napi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/15/337/3095759/5-narapidana-bali-nine-pulang-ke-australia-yusril-indonesia-tak-beri-pengampunan-statusnya-tetap-napi"/><item><title>5 Narapidana Bali Nine Pulang ke Australia, Yusril: Indonesia Tak Beri Pengampunan, Statusnya Tetap Napi!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/15/337/3095759/5-narapidana-bali-nine-pulang-ke-australia-yusril-indonesia-tak-beri-pengampunan-statusnya-tetap-napi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/15/337/3095759/5-narapidana-bali-nine-pulang-ke-australia-yusril-indonesia-tak-beri-pengampunan-statusnya-tetap-napi</guid><pubDate>Minggu 15 Desember 2024 19:08 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/15/337/3095759/pemerintah-cQy6_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">5 Narapidana Bali Nine Pulang ke Australia, Yusril: &amp;nbsp;Indonesia Tidak Beri Pengampunan Statusnya Tetap Napi!</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/15/337/3095759/pemerintah-cQy6_large.jpg</image><title>5 Narapidana Bali Nine Pulang ke Australia, Yusril: &amp;nbsp;Indonesia Tidak Beri Pengampunan Statusnya Tetap Napi!</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan&amp;nbsp;Yusril Ihza Mahendra menegaskan lima tahanan kasus Bali Nine yang telah dipulangkan ke Australia statusnya tetap narapidana. Mereka dipulangkan&amp;nbsp;melalui mekanisme pemindahan tahanan atau transfer of prisoner.&#13;
&#13;
Diketahui, lima narapidana yang terdiri dari Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens diterbangkan ke Australia pada Minggu (15/12/2024) pagi.&#13;
&#13;
Menurutnya,&amp;nbsp;Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan. Syarat itu merupakan salah satu bagian dari &amp;#39;Practical Arrangement&amp;#39; atau Pengaturan Praktis yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024 lalu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun,&amp;quot; kata Yusril.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kesepakatan itu juga tertulis, Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;Matthew Norman dan kawan-kawan akan dimasukkan dalam daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.&#13;
&#13;
Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada Matthew Norman dkk setelah pemindahan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menko Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&amp;quot;Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu&amp;nbsp; yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri,&amp;quot; kata Yusril&amp;rdquo; tukasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan&amp;nbsp;Yusril Ihza Mahendra menegaskan lima tahanan kasus Bali Nine yang telah dipulangkan ke Australia statusnya tetap narapidana. Mereka dipulangkan&amp;nbsp;melalui mekanisme pemindahan tahanan atau transfer of prisoner.&#13;
&#13;
Diketahui, lima narapidana yang terdiri dari Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens diterbangkan ke Australia pada Minggu (15/12/2024) pagi.&#13;
&#13;
Menurutnya,&amp;nbsp;Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan. Syarat itu merupakan salah satu bagian dari &amp;#39;Practical Arrangement&amp;#39; atau Pengaturan Praktis yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024 lalu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun,&amp;quot; kata Yusril.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kesepakatan itu juga tertulis, Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;Matthew Norman dan kawan-kawan akan dimasukkan dalam daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.&#13;
&#13;
Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada Matthew Norman dkk setelah pemindahan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menko Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&amp;quot;Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu&amp;nbsp; yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri,&amp;quot; kata Yusril&amp;rdquo; tukasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
