<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cerita Korban TPPO Kerja di Kamboja: Iming-Iming Gaji Rp9 Juta, Pelaku Ngaku Orang Pajak</title><description>Korban perdagangan orang menceritakan awal mula dirinya tergiur untuk bekerja di Kamboja.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/17/337/3096423/cerita-korban-tppo-kerja-di-kamboja-iming-iming-gaji-rp9-juta-pelaku-ngaku-orang-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/17/337/3096423/cerita-korban-tppo-kerja-di-kamboja-iming-iming-gaji-rp9-juta-pelaku-ngaku-orang-pajak"/><item><title>Cerita Korban TPPO Kerja di Kamboja: Iming-Iming Gaji Rp9 Juta, Pelaku Ngaku Orang Pajak</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/17/337/3096423/cerita-korban-tppo-kerja-di-kamboja-iming-iming-gaji-rp9-juta-pelaku-ngaku-orang-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/17/337/3096423/cerita-korban-tppo-kerja-di-kamboja-iming-iming-gaji-rp9-juta-pelaku-ngaku-orang-pajak</guid><pubDate>Selasa 17 Desember 2024 19:38 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/17/337/3096423/cerita_korban_tppo_kerja_di_kamboja_pelaku_ngaku_orang_pajak-aKPd_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cerita korban TPPO kerja di Kamboja pelaku ngaku orang pajak (Foto : Ilustrasi/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/17/337/3096423/cerita_korban_tppo_kerja_di_kamboja_pelaku_ngaku_orang_pajak-aKPd_large.jpg</image><title>Cerita korban TPPO kerja di Kamboja pelaku ngaku orang pajak (Foto : Ilustrasi/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja di negara Kamboja. Korban pun menceritakan awal mula dirinya tergiur untuk bekerja di Kamboja.&#13;
&#13;
Dari unggahan media sosial Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, korban mengaku bahwa pertama kali melihat lowongan pekerjaan melalui Facebook. Korban mengaku diiming-imingi gaji sebesar Rp9 jura.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya hubungi nomor itu, nomor agen itu untuk kerja. Saya ditawarin gaji 9 juta. Kerjanya jadi admin jual-beli barang seperti di (online shope),&amp;rdquo; kata korban dalam video tersebut yang dilihat Selasa (17/12/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Korban menyebutkan, pelaku mengaku-ngaku sebagai &amp;#39;orang pajak&amp;#39;. &amp;ldquo;Nipunya sebagai orang pajak, kita sebagai orang pajak. Sudah ada data-data orang pajaknya, data-data klien pajak,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Namun nyatanya, di Kamboja mereka dipekerjakan tidak sesuai dengan yang sudah dijanjikan. Kata korban, dia lebih sering disiksa sampai disetrum. Sampai pada akhirnya, mereka melapor ke KBRI Kamboja untuk dipulangkan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyiksaan di sana. setrum, pukul, ditendang, dijual-belikan juga ke kantor-kantor lain,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
7 Orang Ditangkap&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menyebutkan tujuh orang pelaku diamankan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Modus kejahatan ini merupakan tindak pidana perdagangan orang. Perkara ini sudah ada tujuh orang tersangka yang kita amankan,&amp;rdquo; kata Rovan Richard Mahenu kepada wartawan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rovan menerangkan, para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai seorang admin online shop di Kamboja. Dia menuturkan, proses keberangkatan korban diurus hingga sampai Phnom Penh, Kamboja.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Akhirnya korban menyetujuinya dan berangkat ke sana dengan dibantu proses dari awal sampai dengan keberangkatan sampai dengan sampai kantornya di daerah Phnom Penh Kamboja,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Meski begitu, kata dia, korban tidak dipekerjakan sesuai dengan perjanjian dari awal. Beberapa korban mendapatkan penyiksaan selama bekerja.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemudian langkah selanjutnya adalah kita mencari korban-korban yang mereka berangkatkan ke Kamboja. Tentunya dengan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia yang ada di Kamboja,&amp;rdquo; ungkap dia.&#13;
&#13;
Akhirnya, polisi dapat menemukan satu korban yang kebetulan pada bulan lalu mengirimkan surat pengaduan ke KBRI Kamboja. &amp;quot;Kemudian KBRI Kamboja bersurat ke Divhubinter Polri. Akhirnya dari situ ketemu benang merah dan akhirnya terjadilah penyebutan ini,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja di negara Kamboja. Korban pun menceritakan awal mula dirinya tergiur untuk bekerja di Kamboja.&#13;
&#13;
Dari unggahan media sosial Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, korban mengaku bahwa pertama kali melihat lowongan pekerjaan melalui Facebook. Korban mengaku diiming-imingi gaji sebesar Rp9 jura.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya hubungi nomor itu, nomor agen itu untuk kerja. Saya ditawarin gaji 9 juta. Kerjanya jadi admin jual-beli barang seperti di (online shope),&amp;rdquo; kata korban dalam video tersebut yang dilihat Selasa (17/12/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Korban menyebutkan, pelaku mengaku-ngaku sebagai &amp;#39;orang pajak&amp;#39;. &amp;ldquo;Nipunya sebagai orang pajak, kita sebagai orang pajak. Sudah ada data-data orang pajaknya, data-data klien pajak,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Namun nyatanya, di Kamboja mereka dipekerjakan tidak sesuai dengan yang sudah dijanjikan. Kata korban, dia lebih sering disiksa sampai disetrum. Sampai pada akhirnya, mereka melapor ke KBRI Kamboja untuk dipulangkan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyiksaan di sana. setrum, pukul, ditendang, dijual-belikan juga ke kantor-kantor lain,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
7 Orang Ditangkap&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menyebutkan tujuh orang pelaku diamankan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Modus kejahatan ini merupakan tindak pidana perdagangan orang. Perkara ini sudah ada tujuh orang tersangka yang kita amankan,&amp;rdquo; kata Rovan Richard Mahenu kepada wartawan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rovan menerangkan, para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai seorang admin online shop di Kamboja. Dia menuturkan, proses keberangkatan korban diurus hingga sampai Phnom Penh, Kamboja.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Akhirnya korban menyetujuinya dan berangkat ke sana dengan dibantu proses dari awal sampai dengan keberangkatan sampai dengan sampai kantornya di daerah Phnom Penh Kamboja,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Meski begitu, kata dia, korban tidak dipekerjakan sesuai dengan perjanjian dari awal. Beberapa korban mendapatkan penyiksaan selama bekerja.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemudian langkah selanjutnya adalah kita mencari korban-korban yang mereka berangkatkan ke Kamboja. Tentunya dengan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia yang ada di Kamboja,&amp;rdquo; ungkap dia.&#13;
&#13;
Akhirnya, polisi dapat menemukan satu korban yang kebetulan pada bulan lalu mengirimkan surat pengaduan ke KBRI Kamboja. &amp;quot;Kemudian KBRI Kamboja bersurat ke Divhubinter Polri. Akhirnya dari situ ketemu benang merah dan akhirnya terjadilah penyebutan ini,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
