<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mary Jane Tetap Terpidana Meski Sudah Dipulangkan ke Filipina</title><description>Permasalahan pemulangan Mary Jane ke negaranya tersebut sudah berjalan selama 10 tahun.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/18/337/3096527/mary-jane-tetap-terpidana-meski-sudah-dipulangkan-ke-filipina</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/18/337/3096527/mary-jane-tetap-terpidana-meski-sudah-dipulangkan-ke-filipina"/><item><title>Mary Jane Tetap Terpidana Meski Sudah Dipulangkan ke Filipina</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/18/337/3096527/mary-jane-tetap-terpidana-meski-sudah-dipulangkan-ke-filipina</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/18/337/3096527/mary-jane-tetap-terpidana-meski-sudah-dipulangkan-ke-filipina</guid><pubDate>Rabu 18 Desember 2024 09:04 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/18/337/3096527/narkoba-oBbf_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mary Jane Tetap Terpidana Meski Sudah Dipulangkan ke Filipina</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/18/337/3096527/narkoba-oBbf_large.jpg</image><title>Mary Jane Tetap Terpidana Meski Sudah Dipulangkan ke Filipina</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan Mary Jane, terpidana mati kasus penyelundupan narkotika kepada pemerintah Filipina. Permasalahan pemulangan Mary Jane ke negaranya tersebut sudah berjalan selama 10 tahun.&#13;
&#13;
Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram mengungkapkan bahwa Mary Jane akan tetap berstatus terpidana meskipun sudah diserahkan ke Filipina.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemindahan Mary Jane ke Filipina statusnya masih terpidana. Saat di Filipina pun statusnya sama dan dia dipenjara di sana,&amp;quot; kata Surya kepada wartawan, Selasa (17/12/2024) malam.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski dipulangkan ke Filipina, Surya menegaskan bahwa Mary Jane tetap melanjutkan pelaksanaan hukuman sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku di Filipina.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti, sesuai aturan hukum yang berlaku di negara tersebut,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Dia menambahkan, setelah dilakukan pemindahan ke Filipina, Mary Jane tetap dimasukan dalam daftar tangkal di wilayah Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Larangan masuk kembali ke Indonesia, Mary Jane dimasukkan dalam daftar tangkal untuk masuk wilayah Indonesia, sesuai dengan hukum nasional Indonesia,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan Mary Jane, terpidana mati kasus penyelundupan narkotika kepada pemerintah Filipina. Permasalahan pemulangan Mary Jane ke negaranya tersebut sudah berjalan selama 10 tahun.&#13;
&#13;
Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram mengungkapkan bahwa Mary Jane akan tetap berstatus terpidana meskipun sudah diserahkan ke Filipina.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemindahan Mary Jane ke Filipina statusnya masih terpidana. Saat di Filipina pun statusnya sama dan dia dipenjara di sana,&amp;quot; kata Surya kepada wartawan, Selasa (17/12/2024) malam.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski dipulangkan ke Filipina, Surya menegaskan bahwa Mary Jane tetap melanjutkan pelaksanaan hukuman sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku di Filipina.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti, sesuai aturan hukum yang berlaku di negara tersebut,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Dia menambahkan, setelah dilakukan pemindahan ke Filipina, Mary Jane tetap dimasukan dalam daftar tangkal di wilayah Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Larangan masuk kembali ke Indonesia, Mary Jane dimasukkan dalam daftar tangkal untuk masuk wilayah Indonesia, sesuai dengan hukum nasional Indonesia,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
