<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rampung Diperiksa Kasus Harun Masiku, Yasonna Dicecar Kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP</title><description>Eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaannya, Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-Perjuangan. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/18/337/3096695/rampung-diperiksa-kasus-harun-masiku-yasonna-dicecar-kapasitasnya-sebagai-ketua-dpp-pdip</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/18/337/3096695/rampung-diperiksa-kasus-harun-masiku-yasonna-dicecar-kapasitasnya-sebagai-ketua-dpp-pdip"/><item><title>Rampung Diperiksa Kasus Harun Masiku, Yasonna Dicecar Kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/18/337/3096695/rampung-diperiksa-kasus-harun-masiku-yasonna-dicecar-kapasitasnya-sebagai-ketua-dpp-pdip</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/18/337/3096695/rampung-diperiksa-kasus-harun-masiku-yasonna-dicecar-kapasitasnya-sebagai-ketua-dpp-pdip</guid><pubDate>Rabu 18 Desember 2024 17:48 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/18/337/3096695/politikus_pdip_yasonna_laoly_diperiksa_kpk_terkait_kasus_harun_masiku-6PvM_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Politikus PDIP Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku. Foto: Dok Okezone.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/18/337/3096695/politikus_pdip_yasonna_laoly_diperiksa_kpk_terkait_kasus_harun_masiku-6PvM_large.jpeg</image><title>Politikus PDIP Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku. Foto: Dok Okezone.</title></images><description>JAKARTA - Eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaannya, Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-Perjuangan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Inti pokoknya sebagai ketua DPP,&amp;quot; kata Yasonna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/12/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Yasonna menjelaskan, sebagai Ketua DPP ia diminta untuk menjelaskan surat yang ia kirim ke Mahkamah Agung terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebagai Ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung, karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada Judicial Review, ada keputusan Mahkamah Agung nomor 57,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Yasonna pun sedikit menyinggung balasan dari MA terkait surat yang mereka kirimkan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yasonna tidak menjelaskan lebih detail terkait hal tersebut. Ia hanya menyebutkan, tim penyidik KPK juga menggali informasi dari dirinya sebagai Menkumham.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai Menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan harun masiku, itu saja,&amp;quot; sebutnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaannya, Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-Perjuangan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Inti pokoknya sebagai ketua DPP,&amp;quot; kata Yasonna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/12/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Yasonna menjelaskan, sebagai Ketua DPP ia diminta untuk menjelaskan surat yang ia kirim ke Mahkamah Agung terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebagai Ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung, karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada Judicial Review, ada keputusan Mahkamah Agung nomor 57,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Yasonna pun sedikit menyinggung balasan dari MA terkait surat yang mereka kirimkan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yasonna tidak menjelaskan lebih detail terkait hal tersebut. Ia hanya menyebutkan, tim penyidik KPK juga menggali informasi dari dirinya sebagai Menkumham.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai Menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan harun masiku, itu saja,&amp;quot; sebutnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
