<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap 3 Pelaku TPPO Jual Cewek di Michat, Begini Modusnya</title><description>Korban pun menceritakan kisah pilunya itu kepada ibunya dan melapor ke polisi. Polisi yang melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga tersangka.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/19/338/3096965/polisi-tangkap-3-pelaku-tppo-jual-cewek-di-michat-begini-modusnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/19/338/3096965/polisi-tangkap-3-pelaku-tppo-jual-cewek-di-michat-begini-modusnya"/><item><title>Polisi Tangkap 3 Pelaku TPPO Jual Cewek di Michat, Begini Modusnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/19/338/3096965/polisi-tangkap-3-pelaku-tppo-jual-cewek-di-michat-begini-modusnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/19/338/3096965/polisi-tangkap-3-pelaku-tppo-jual-cewek-di-michat-begini-modusnya</guid><pubDate>Kamis 19 Desember 2024 16:16 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/19/338/3096965/tppo-qFyR_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku perdagangan orang (Foto: Putra R/Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/19/338/3096965/tppo-qFyR_large.jpg</image><title>Pelaku perdagangan orang (Foto: Putra R/Okezone) </title></images><description>BOGOR - Satreskrim Polresta Bogor Kota meringkus tiga tersangka tindak pidana&amp;nbsp;perdagangan orang (TPPO) atau pekerja seks komersial (PSK) anak di bawah umur. Dua tersangka di antaranya merupakan pasangan kekasih.&#13;
&#13;
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial A, W dan F. Kasus ini bermula ketika korban yang masih berusia 15 tahun ditawari bekerja di sebuah restoran di wilayah Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun setelah diajak, didampingi ternyata tidak dipekerjakan di restoran, tapi dieksploitasi secara seksual di daerah Mangga Besar, Jakarta,&amp;quot; kata Bismo kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Korban pun menceritakan kisah pilunya itu kepada ibunya dan melapor ke polisi. Polisi yang melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tiga tersangka. Dua laki-laki (A dan F) satu perempuan (W),&amp;quot; jelas Bismo.&#13;
&#13;
Dari hasil pemeriksaan polisi, korban telah diekspoitasi seksual oleh para tersangka sebanyak 26 kali di 4 hotel berbeda di wilayah Mangga Besar, Jakarta melalui aplikasi Michat. Tarif yang dipasang para tersangka berkisar antara Rp250 ribu-Rp400 ribu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Uang diserahkan dari korban kepada pelaku perempuan (W), digunakan di antaranya untuk membiayai penginapan, makan, dan jajan,&amp;quot; terangnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi mengatakan bahwa untuk tersangka A dan F diketahui merupakan sepasang kekasih.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang mengajak ini adalah A, A mengiming-imingi akan mempekerjakan sebagai pelayan di restoran. Kemudian, bertemulah dengan si F dan W ini. Statusnya W ini adalah pacarnya F pacaran, jadi W yang merawat korban selama di Jakarta,&amp;quot; ucap Aji.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU No 2 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 F Jo 83 UU No 5 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk sasaran pelaku yang melihat di Michat di sekitar. Ini yang pertama, (mereka) coba-coba,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>BOGOR - Satreskrim Polresta Bogor Kota meringkus tiga tersangka tindak pidana&amp;nbsp;perdagangan orang (TPPO) atau pekerja seks komersial (PSK) anak di bawah umur. Dua tersangka di antaranya merupakan pasangan kekasih.&#13;
&#13;
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial A, W dan F. Kasus ini bermula ketika korban yang masih berusia 15 tahun ditawari bekerja di sebuah restoran di wilayah Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun setelah diajak, didampingi ternyata tidak dipekerjakan di restoran, tapi dieksploitasi secara seksual di daerah Mangga Besar, Jakarta,&amp;quot; kata Bismo kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Korban pun menceritakan kisah pilunya itu kepada ibunya dan melapor ke polisi. Polisi yang melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tiga tersangka. Dua laki-laki (A dan F) satu perempuan (W),&amp;quot; jelas Bismo.&#13;
&#13;
Dari hasil pemeriksaan polisi, korban telah diekspoitasi seksual oleh para tersangka sebanyak 26 kali di 4 hotel berbeda di wilayah Mangga Besar, Jakarta melalui aplikasi Michat. Tarif yang dipasang para tersangka berkisar antara Rp250 ribu-Rp400 ribu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Uang diserahkan dari korban kepada pelaku perempuan (W), digunakan di antaranya untuk membiayai penginapan, makan, dan jajan,&amp;quot; terangnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi mengatakan bahwa untuk tersangka A dan F diketahui merupakan sepasang kekasih.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang mengajak ini adalah A, A mengiming-imingi akan mempekerjakan sebagai pelayan di restoran. Kemudian, bertemulah dengan si F dan W ini. Statusnya W ini adalah pacarnya F pacaran, jadi W yang merawat korban selama di Jakarta,&amp;quot; ucap Aji.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU No 2 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 F Jo 83 UU No 5 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk sasaran pelaku yang melihat di Michat di sekitar. Ini yang pertama, (mereka) coba-coba,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
