<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Laporan Karyawati Dianiaya Anak Bos Roti Pernah Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Ungkap 3 Faktor</title><description>Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi menilai bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan keterlambatan penanganan laporan masyarakat di kepolisian.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/20/337/3097100/laporan-karyawati-dianiaya-anak-bos-roti-pernah-ditolak-penasihat-ahli-kapolri-ungkap-3-faktor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/20/337/3097100/laporan-karyawati-dianiaya-anak-bos-roti-pernah-ditolak-penasihat-ahli-kapolri-ungkap-3-faktor"/><item><title>Laporan Karyawati Dianiaya Anak Bos Roti Pernah Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Ungkap 3 Faktor</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/20/337/3097100/laporan-karyawati-dianiaya-anak-bos-roti-pernah-ditolak-penasihat-ahli-kapolri-ungkap-3-faktor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/20/337/3097100/laporan-karyawati-dianiaya-anak-bos-roti-pernah-ditolak-penasihat-ahli-kapolri-ungkap-3-faktor</guid><pubDate>Jum'at 20 Desember 2024 01:01 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/19/337/3097100/polri-zXEN_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi (Foto: Tangkapan layar/Riana Rizkia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/19/337/3097100/polri-zXEN_large.jpg</image><title>Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi (Foto: Tangkapan layar/Riana Rizkia)</title></images><description>JAKARTA - Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi menilai bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan keterlambatan penanganan laporan masyarakat di kepolisian. Termasuk yang terjadi pada laporan korban penganiayaan oleh anak bos toko roti.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Biasanya dalam pengalaman yang saya lihat itu, keterlambatan penanganan itu paling tidak ada 3 faktor,&amp;rdquo; kata Aryanto di acara Interupsi iNews TV, Kamis (19/12/024).&#13;
&#13;
Pertama, kata Aryanto, keterlambatan penanganan laporan bisa saja diakibatkan oleh jenis kasus yang dilaporkan oleh korban. Kemudian, siapa pelakunya, lalu sistem pengawasan dalam kesatuan.&#13;
&#13;
&amp;quot;(Faktor keterlambatan penanganan) jenis kasusnya, kemudian pelaku, aspek pelaku atau petugas yang menerima, yang ketiga sistem pengawasan yang terjadi di kesatuan itu,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Padahal, kata Aryanto, polisi sudah seharusnya menerima semua jenis laporan yang dilakukan oleh masyarakat, meskipun tempat kejadian peristiwa yang dilaporkan tidak sesuai dengan tempat mereka melapor.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Padahal, 2009 saya masih Kadiv Binkum, saya sudah menyusun SOP bagaimana cara menangani pelayanan yang baik di bidang hukum,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yaitu yang saya ingat nomor satu, polisi dilarang menolak laporan, polisi dilarang menolak laporan, meskipun locus delictinya tidak di situ, tapi harusnya saya ingat, terima dulu,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan begitu, kata Aryanto, polisi dapat meminimalisir keterlambatan penanganan hingga penolakan laporan masyarakat, seperti yang dialami korban penganiayaan tersangka George Sugama Salim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur.&#13;
&#13;
Diketahui, korban bernama Dwi sudah melakukan laporan hingga dua kali ke dua polsek di Jakarta Timur setelah kejadian penganiayaan pada 17 Oktober 2024. Namun, kedua laporan yang dilayangkan itu ditolak.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Itu salahnya polisi, tidak segera melayani laporan yang disampaikan oleh rakyat, kenapa begitu? Polisi itu adalah penegak hukum, dia sebagai gerbang pertama untuk menangani setiap pelanggaran hukum,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi menilai bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan keterlambatan penanganan laporan masyarakat di kepolisian. Termasuk yang terjadi pada laporan korban penganiayaan oleh anak bos toko roti.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Biasanya dalam pengalaman yang saya lihat itu, keterlambatan penanganan itu paling tidak ada 3 faktor,&amp;rdquo; kata Aryanto di acara Interupsi iNews TV, Kamis (19/12/024).&#13;
&#13;
Pertama, kata Aryanto, keterlambatan penanganan laporan bisa saja diakibatkan oleh jenis kasus yang dilaporkan oleh korban. Kemudian, siapa pelakunya, lalu sistem pengawasan dalam kesatuan.&#13;
&#13;
&amp;quot;(Faktor keterlambatan penanganan) jenis kasusnya, kemudian pelaku, aspek pelaku atau petugas yang menerima, yang ketiga sistem pengawasan yang terjadi di kesatuan itu,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Padahal, kata Aryanto, polisi sudah seharusnya menerima semua jenis laporan yang dilakukan oleh masyarakat, meskipun tempat kejadian peristiwa yang dilaporkan tidak sesuai dengan tempat mereka melapor.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Padahal, 2009 saya masih Kadiv Binkum, saya sudah menyusun SOP bagaimana cara menangani pelayanan yang baik di bidang hukum,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yaitu yang saya ingat nomor satu, polisi dilarang menolak laporan, polisi dilarang menolak laporan, meskipun locus delictinya tidak di situ, tapi harusnya saya ingat, terima dulu,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan begitu, kata Aryanto, polisi dapat meminimalisir keterlambatan penanganan hingga penolakan laporan masyarakat, seperti yang dialami korban penganiayaan tersangka George Sugama Salim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur.&#13;
&#13;
Diketahui, korban bernama Dwi sudah melakukan laporan hingga dua kali ke dua polsek di Jakarta Timur setelah kejadian penganiayaan pada 17 Oktober 2024. Namun, kedua laporan yang dilayangkan itu ditolak.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Itu salahnya polisi, tidak segera melayani laporan yang disampaikan oleh rakyat, kenapa begitu? Polisi itu adalah penegak hukum, dia sebagai gerbang pertama untuk menangani setiap pelanggaran hukum,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
