<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berdampak Negatif, Muhammadiyah Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12%</title><description>Pasalnya, akan banyak dampak negatif yang timbul bila kebijakan itu dipaksa pemberlakuannya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/20/337/3097239/berdampak-negatif-muhammadiyah-minta-pemerintah-kaji-ulang-kenaikan-ppn-12</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/20/337/3097239/berdampak-negatif-muhammadiyah-minta-pemerintah-kaji-ulang-kenaikan-ppn-12"/><item><title>Berdampak Negatif, Muhammadiyah Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12%</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/20/337/3097239/berdampak-negatif-muhammadiyah-minta-pemerintah-kaji-ulang-kenaikan-ppn-12</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/20/337/3097239/berdampak-negatif-muhammadiyah-minta-pemerintah-kaji-ulang-kenaikan-ppn-12</guid><pubDate>Jum'at 20 Desember 2024 13:58 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/20/337/3097239/ppn_12_persen-lwj6_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Berdampak Negatif, Muhammadiyah Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12%</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/20/337/3097239/ppn_12_persen-lwj6_large.jpg</image><title>Berdampak Negatif, Muhammadiyah Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12%</title></images><description>JAKARTA - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan PPN 12%. Pasalnya, akan banyak dampak negatif yang timbul bila kebijakan itu dipaksa pemberlakuannya.&#13;
&#13;
Menurut Abbas, dampak kenaikan PPN 12% akan tetap berdampak meskipun Pemerintah telah menyatakan tak akan mengenakan tarif pajak kepada barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, jasa pendidikan, angkutan umum, dan kesehatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun hal demikian tentu&amp;nbsp; jelas tetap akan berdampak&amp;nbsp; terhadap suply dan permintaan barang dan jasa secara umum, karena adanya kenaikan PPN tersebut jelas akan mendorong bagi meningkatnya biaya perusahaan dan akan menyebabkan&amp;nbsp; menurunnya daya beli masyarakat secara aggregat,&amp;quot; terang Anwar saat dihubungi, Jumat (20/12/2024).&#13;
&#13;
Oleh karena itu, dia meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang kenaikan PPN 12%. Apalagi, kata dia, daya beli masyarakat telah mengalami penurunan sejak Mei 2024.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Oleh karena itu tidak dapat tidak kenaikan PPN tersebut harus benar-benar diperhitungkan, apalagi kita tahu sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat kita sudah menurun,&amp;quot; tegas Anwar.&#13;
&#13;
Dengan dinaikannya PPN 12%, Anwar menilai, daya beli masyarakat akan semakin tergerus. Bahkan, ia khawatir, tingkat kesejahteraan akan semakin tergerus untuk masyarakat kelas bawah dan menengah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga kenaikan PPN tersebut sudah jelas akan menambah tergerusnya tingkat kesejahteraan masyarakat terutama mereka-mereka yang berada di lapis bawah dan menengah,&amp;quot; kata Anwar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di samping itu pihak perusahaan tentu juga akan terkena dampak berupa menurunnya tingkat penjualan dan profitabilitas, sehingga tidak mustahil terjadi PHK dan hal demikian tentu saja tidak kita inginkan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan PPN 12%. Pasalnya, akan banyak dampak negatif yang timbul bila kebijakan itu dipaksa pemberlakuannya.&#13;
&#13;
Menurut Abbas, dampak kenaikan PPN 12% akan tetap berdampak meskipun Pemerintah telah menyatakan tak akan mengenakan tarif pajak kepada barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, jasa pendidikan, angkutan umum, dan kesehatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun hal demikian tentu&amp;nbsp; jelas tetap akan berdampak&amp;nbsp; terhadap suply dan permintaan barang dan jasa secara umum, karena adanya kenaikan PPN tersebut jelas akan mendorong bagi meningkatnya biaya perusahaan dan akan menyebabkan&amp;nbsp; menurunnya daya beli masyarakat secara aggregat,&amp;quot; terang Anwar saat dihubungi, Jumat (20/12/2024).&#13;
&#13;
Oleh karena itu, dia meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang kenaikan PPN 12%. Apalagi, kata dia, daya beli masyarakat telah mengalami penurunan sejak Mei 2024.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Oleh karena itu tidak dapat tidak kenaikan PPN tersebut harus benar-benar diperhitungkan, apalagi kita tahu sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat kita sudah menurun,&amp;quot; tegas Anwar.&#13;
&#13;
Dengan dinaikannya PPN 12%, Anwar menilai, daya beli masyarakat akan semakin tergerus. Bahkan, ia khawatir, tingkat kesejahteraan akan semakin tergerus untuk masyarakat kelas bawah dan menengah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga kenaikan PPN tersebut sudah jelas akan menambah tergerusnya tingkat kesejahteraan masyarakat terutama mereka-mereka yang berada di lapis bawah dan menengah,&amp;quot; kata Anwar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di samping itu pihak perusahaan tentu juga akan terkena dampak berupa menurunnya tingkat penjualan dan profitabilitas, sehingga tidak mustahil terjadi PHK dan hal demikian tentu saja tidak kita inginkan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
