<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Korupsi di PT PP, KPK Sudah Tetapkan Dua Tersangka</title><description>Tessa menyatakan pihaknya telah menetapkan tersangka. Namun, juru bicara berlatar belakang penyidik itu belum mengungkapkan identitas para tersangka. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/20/337/3097376/usut-korupsi-di-pt-pp-kpk-sudah-tetapkan-dua-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/20/337/3097376/usut-korupsi-di-pt-pp-kpk-sudah-tetapkan-dua-tersangka"/><item><title>Usut Korupsi di PT PP, KPK Sudah Tetapkan Dua Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/20/337/3097376/usut-korupsi-di-pt-pp-kpk-sudah-tetapkan-dua-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/20/337/3097376/usut-korupsi-di-pt-pp-kpk-sudah-tetapkan-dua-tersangka</guid><pubDate>Jum'at 20 Desember 2024 19:37 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/20/337/3097376/kpk-6vfe_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/20/337/3097376/kpk-6vfe_large.jpg</image><title>KPK (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus baru terkait dugaan korupsi di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) pada PT Perumahan Persero (PP) tahun anggaran 2022-2023.&#13;
&#13;
&amp;quot;Per tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Juang KPK, Jumat (20/12/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dari perkara tersebut, Tessa menyatakan pihaknya telah menetapkan tersangka. Namun, juru bicara berlatar belakang penyidik itu belum mengungkapkan identitas para tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagaimana aturan main di KPK, identitas tersangka akan diungkapkan ke publik berbarengan dengan dimulainya masa penahanan. &amp;quot;Untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terkait kasus tersebut, KPK pada 11 Desember 2024 telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang. Pencegahan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Larangan bepergian ke luar negeri terhadap 2 (dua) orang warga negara Indonesia dengan inisial DM dan HNN,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus baru terkait dugaan korupsi di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) pada PT Perumahan Persero (PP) tahun anggaran 2022-2023.&#13;
&#13;
&amp;quot;Per tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Juang KPK, Jumat (20/12/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dari perkara tersebut, Tessa menyatakan pihaknya telah menetapkan tersangka. Namun, juru bicara berlatar belakang penyidik itu belum mengungkapkan identitas para tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagaimana aturan main di KPK, identitas tersangka akan diungkapkan ke publik berbarengan dengan dimulainya masa penahanan. &amp;quot;Untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terkait kasus tersebut, KPK pada 11 Desember 2024 telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang. Pencegahan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Larangan bepergian ke luar negeri terhadap 2 (dua) orang warga negara Indonesia dengan inisial DM dan HNN,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
