<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Iran Minta Pemindahan Narapidana di Indonesia, Menko Yusril: Sedang Dipelajari&amp;nbsp;</title><description>Pemerintah Indonesia mendapat surat permintaan pemindahan narapidana dari pemerintah Iran. Namun, saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/21/337/3097447/pemerintah-iran-minta-pemindahan-narapidana-di-indonesia-menko-yusril-sedang-dipelajari-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/21/337/3097447/pemerintah-iran-minta-pemindahan-narapidana-di-indonesia-menko-yusril-sedang-dipelajari-nbsp"/><item><title>Pemerintah Iran Minta Pemindahan Narapidana di Indonesia, Menko Yusril: Sedang Dipelajari&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/21/337/3097447/pemerintah-iran-minta-pemindahan-narapidana-di-indonesia-menko-yusril-sedang-dipelajari-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/21/337/3097447/pemerintah-iran-minta-pemindahan-narapidana-di-indonesia-menko-yusril-sedang-dipelajari-nbsp</guid><pubDate>Sabtu 21 Desember 2024 06:48 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/21/337/3097447/menko_bidang_hukum_ham_imigrasi_dan_pemasyarakatan_yusril_ihza_mahendra-AiFs_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone/Raka)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/21/337/3097447/menko_bidang_hukum_ham_imigrasi_dan_pemasyarakatan_yusril_ihza_mahendra-AiFs_large.jpg</image><title>Menko Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone/Raka)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pemerintah Indonesia mendapat surat permintaan pemindahan narapidana dari pemerintah Iran. Namun, saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita juga menerima surat dari pemerintah Iran. Cukup banyak orang Iran yang dipidana di sini, lebih 50. Dan belum kita bahas sama sekali,&amp;quot; kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya dikutip Sabtu (21/12/2024).&#13;
&#13;
Yusril mengatakan, bahwa permintaan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Saat ini pihaknya masih mempelajari terkait narapidana Iran tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya sudah laporkan ke Presiden bahwa ada surat dari pemerintah Iran mengenai hal ini. Dan kami mengatakan kami belum bersikap apa-apa sedang kami pelajari case by case karena begitu banyak orangnya,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yusril mengungkapkan bahwa ada dua orang warga negara Indonesia yang menjadi narapidana di Iran. Namun, katanya, kedua orang tersebut telah dipulangkan ke Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita hanya mendapat informasi ada 2 orang Indonesia dipidana di Iran dan sudah diberikan grasi oleh Presiden Iran dan sudah kembali ke Indonesia. Jadi kita nggak punya narapidana di Iran,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sedangkan, lanjut Yusril, banyak narapidana warga negara Iran yang terjerat kasus narkotika di Indonesia. Meski begitu, Yusril kembali menekankan bahwa belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai pemindahan narapidana Iran tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Banyak kasus narapidana Iran yang ada di sini juga terkait dengan narkotika. Jadi belum kita bahas sama sekali,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pemerintah Indonesia mendapat surat permintaan pemindahan narapidana dari pemerintah Iran. Namun, saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita juga menerima surat dari pemerintah Iran. Cukup banyak orang Iran yang dipidana di sini, lebih 50. Dan belum kita bahas sama sekali,&amp;quot; kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya dikutip Sabtu (21/12/2024).&#13;
&#13;
Yusril mengatakan, bahwa permintaan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Saat ini pihaknya masih mempelajari terkait narapidana Iran tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya sudah laporkan ke Presiden bahwa ada surat dari pemerintah Iran mengenai hal ini. Dan kami mengatakan kami belum bersikap apa-apa sedang kami pelajari case by case karena begitu banyak orangnya,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yusril mengungkapkan bahwa ada dua orang warga negara Indonesia yang menjadi narapidana di Iran. Namun, katanya, kedua orang tersebut telah dipulangkan ke Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita hanya mendapat informasi ada 2 orang Indonesia dipidana di Iran dan sudah diberikan grasi oleh Presiden Iran dan sudah kembali ke Indonesia. Jadi kita nggak punya narapidana di Iran,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sedangkan, lanjut Yusril, banyak narapidana warga negara Iran yang terjerat kasus narkotika di Indonesia. Meski begitu, Yusril kembali menekankan bahwa belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai pemindahan narapidana Iran tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Banyak kasus narapidana Iran yang ada di sini juga terkait dengan narkotika. Jadi belum kita bahas sama sekali,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
